DELI SERDANG.analisaone.com – Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Doni Pa’cek, Wakil Komandan Komando Inti Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Kedua pelaku yang berperan langsung dalam penembakan tersebut telah diamankan petugas, yaitu Dwika Anggara Cipta (DAC) dan Afriandi Anas Limbong (AAL).
Dari keterangan Polda Sumut, DAC yang berperan mengendarai sepeda motor saat kejadian dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tembakan akibat senjatanya sendiri yang tidak sengaja meletus.
Sementara AAL berperan sebagai orang yang duduk di bagian belakang, dan diduga sebagai orang yang melepaskan tembakan ke arah kendaraan korban.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk pistol jenis Combat buatan Pindad beserta satu butir amunisi kaliber 9 mm.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan tak lama setelah peristiwa terjadi di kediaman para tersangka di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa bermula saat kediaman seseorang bernama Feri di Jalan Bandar Labuhan, Komplek Puskop ABRI, Desa Bandar Labuhan, diserang sekitar pukul 18.00 WIB.
Feri yang merupakan anggota Pemuda Pancasila kemudian melaporkan kejadian tersebut ke grup komunikasi organisasinya.
Mendapat informasi itu, Doni Pa’cek beserta rombongan segera berangkat menuju lokasi menggunakan satu unit mobil dan delapan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, rombongan berpapasan dengan dua orang di atas sepeda motor yang kemudian melepaskan tembakan, dan salah satu peluru mengenai Doni Pa’cek yang kemudian tewas di lokasi kejadian.
Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menyebut bahwa motif peristiwa ini sementara diduga adanya perselisihan antar kelompok organisasi kemasyarakatan.
Sedangkan asal-usul senjata api yang digunakan masih sedang ditelusuri lebih dalam oleh pihak kepolisian.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Namun kedua tersangka kini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana yang terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 306 tentang Penguasaan Senjata Api Tanpa Hak yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun”sebutnya.
Sementara Penyidik Polda Sumut menyebutkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
“Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta jejak asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut”ungkap penyidik kepada wartawan.
Penangkapan kedua tersangka sangat di apresiasi oleh beberapa masyarakat sekitar. Bahkan warga meminta agar Polda Sumut membongkar aktor intelektual yang berperan untuk melakukan pengkondisian terhadap almarhum Doni Pacek.
“Alhamdulillah Polda Sumut tidak butuh waktu lama menangkap pelaku.pak kapolda kami minta aktornya yang terlibat segera di tangkap. Kami yakin Polda Sumut mampu menangkapnya” ujar beberapa warga.(Tim).
