Sunggal. AnalisaOne.com I Tingginya permintaan pengusaha untuk mendirikan pabrik produksi di Kecamatan Sunggal memang menjadi pilahan. Namun bagaimana jika pembangunan tempat usaha tersebut tidak termasuk lokasi peruntukan kawasan industri sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang tahun 2021 – 2041?
Tak jarang jika bangunan Pabrik itu dijadikan alat bisnis bagi oknum – oknum nakal yang mengambil kepentingan hingga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pantauan wartawan, dimana terdapat salah satu lokasi berkedok pertanian dikelola oleh partai Politik, kini beralih fungsi menjadi bangunan Pabrik mewah di Desa Paya Geli. padahal sesuai program Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021 – 2041 lokasi Kecamatan Sunggal tidak termasuk sebagai kawasan peruntukan industri.
Camat Sunggal,Eko Sapriadi, S.sos saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya lokasi yang berkedok pertanian dari partai Politik, kini beralih fungsi menjadi pabrik diduga melanggar Perda RTRW tahun 2021 – 2041, tidak banyak berkomentar. Orang nomor satu di kecamatan itu malah menyuruh wartawan konfirmasi ke pengusahanya.
“Konfirmasi saja ke pengusahanya” ujar Eko kepada wartawan. Rabu, (2/3).
Terpisah, Anggota DPRD Deli Serdang dari partai Gerindra, Mangadar Marpaung saat di mintai tanggapan terkait adanya lokasi berkedok pertanian yang dikelola Partai Politik kini beralih fungsi menjadi pabrik megah di Desa Paya Geli, tidak berani menjelaskan.
“Nanti saya tanyakan sama pengusahanya ya” kata Mangadar.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun wartawan bahwa bangunan pabrik yang berdiri di Desa Paya Geli diduga tidak miliki izin mendirikan bangunan dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.
Numun dari sumber yang dihimpun, pabrik yang akan dijadikan produksi pengelolaan busa ini ternyata di urus oleh oknum anggota DPRD Deli Serdang.(tim).