Deli Serdang.AnalisaOne.com I Dugaan kasus penyerobotan lahan PTPN II yang dilakukan Kades Kelambir Lima Kampung, Mishan kini masih menjadi persoalan panjang.
Bahkan, Kepala Desa Mishan diduga mengancam salah satu wartawan dengan menyebut akan perang. Hal itu beredar di media bahwa Kades Mishan menyebutkan “Perang” terhadap wartawan diduga lantaran berang di beritakan menggarap tanah PTPN II.
Informasi yang di peroleh, Ujaran perang yang disampaikan Kepala Desa Kelambir Lima Kampung, Mishan langsung dihadapan sejumlah oknum di ruang kerja kantor Desa pada hari Kamis,27/7/23 lalu.
Hal itu diutarakan oleh pengurus LSM FTRI, Syahrul Efendi kepada beberapa media. Jumat, 28/7/23 pagi.
“Dia (Kades) mengajak wartawan perang, ini ada rekamannya, hati-hati” kata Syahrul Efendi.
Bermula dari Kepala Desa Kelambir Lima Kampung, Mishan ada menguasai tanah atau menggarap tanah PTPN II aktif. Lantas wartawan melakukan konfirmasi kepadanya menyangkut adanya surat tanah diatas tanah PTPN II yang terletak di Desa Kelambir Lima Kampung yang di tandatangani Mishan selaku ketua penggarap atau Kelompok Tani.
Dari konfirmasi itu, Mishan menjawab kepada wartawan bahwa tak masalah dengan pemberitaan itu. Jawaban tersebut seakan Kepala Desa Mishan kebal hukum dan tidak melakukan kesalahan atas surat tanah yang di tandatanganinya sebagai ketua kelompok tani.
“Tak apa apa pak, berita itu sudah sampai kemana mana, saya akan berkordinasi dengan pihak Deliserdang dan Langkat” tulisnya menjawab pesan konfirmasi yang dikirim ke WA pribadinya.
Bahkan ujaran Kepala Desa Mishan yang mengancam wartawan untuk perang hingga kini masih belum terkonfirmasi lantaran ditakutkan menimbulkan hal yang tidak di inginkan. namun membuat Wartawan merasa terancam.
Merasa terancam dan ketidaknyamanan dalam bertugas sebagai wartawan, Jumat (29/7/23) sore, Redaksi Kabarberanda.com meminta perlindungan kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantor Prada Harahap jln Adinegoro Medan.
Pengaduan itu ditembuskan ke Polda Sumatera Utara.”Jadi atas pemberitaan itu,kepala Desa berang dan kepada salah satu LSM, ia mengutarakan untuk perang kepada wartawan sehingga kita merasa terancam dan memilih untuk memohon perlindungan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Sumatera Utara, dan kita tembuskan ke Polda Sumatera Utara” sebutnya.
Sementara, Kabag Humas PTPN2, Rahmad Kurniawan yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/7/23), mengakui lahan itu masih berstatus HGU.
“Lahan Itu masih Hak Guna Usaha (HGU) dengan sertifikat HGU No 102. Jangan coba coba dikuasai. Jika ada oknum yang menguasai apa lagi dia sebagai aparat Desa bisa berbuntut panjang” kata Rahmad.(rel).