LANGKAT.analisaone.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja jasa tim ahli Sekretariat DPRD Langkat Tahun Anggaran 2025. Temuan ini dinilai menjadi beban keuangan daerah.
Sekretariat DPRD Langkat merealisasikan belanja jasa tim ahli tersebut dengan tugas membantu kinerja alat kelengkapan dewan (AKD), meliputi pimpinan, Badan Musyawarah (Banmus), komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Menurut informasi yang dihimpun wartawan, nilai realisasi belanja ini mencapai miliaran rupiah.
Pada tahun 2025, Sekretariat DPRD Langkat menetapkan 17 orang tenaga ahli berdasarkan Surat Perintah nomor: 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025. Rinciannya: empat orang untuk pimpinan dewan, tiga orang untuk Bapemperda, dan 10 orang untuk komisi.
Setiap tim ahli menerima kompensasi atau honor sebesar Rp200 ribu per kegiatan. Sementara pada tahun 2024, pengangkatan tenaga ahli hanya berjumlah 10 orang dengan rincian empat untuk pimpinan, tiga untuk Bapemperda, dan tiga untuk komisi.
Dalam hasil pemeriksaan BPK, teridentifikasi dua permasalahan utama: pertama, terdapat dua AKD yang melebihi batas jumlah tim ahli sehingga pembayaran gajinya tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mendekati seratusan juta rupiah.
Kedua, terdapat kelompok tim ahli yang diperbantukan dari Banmus dan Banggar untuk komisi, yang dinilai membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
BPK juga menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli tahun 2025 tidak didasari analisis beban kerja, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan menyatakan kedua poin temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. “Sudah kita tindaklanjuti dengan menyetornya ke kas daerah,” ujar Basrah, Jumat (19/6/2026).
Basrah menjelaskan penambahan jumlah tenaga ahli pada tahun 2025 didasarkan pada kebutuhan lembaga. “Dalam PP 18 menyebutkan bahwa setiap alat kelengkapan diperlukan tim ahli sebanyak tiga orang. Sementara DPRD Langkat ada enam alat kelengkapan, jadi yang dibutuhkan 18 orang. Sementara anggaran yang ada hanya 17 orang,” paparnya.
Ia juga membenarkan bahwa dana dari penugasan yang dinilai tidak sesuai sudah dikembalikan ke kas daerah. Meski demikian, Basrah menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, jumlah tenaga ahli yang ditetapkan masih tetap sebanyak 17 orang.(ri).
