Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kecamatan Sunggal harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang.
Sebab terdapat keganjalan dan diduga KPU Deli Serdang melanggar Kode Etik atau sengaja tutup mata terkait di tetapkannya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sunggal (PPK), Uswatun Hasanah Harahap yang memiliki saudara dengan salah satu caleg DPRD Deli Serdang.
Parahnya lagi, bukan hanya saudara kandung yang maju sebagai caleg DPRD Deli Serdang, kabarnya Ushawatun juga memilki hubungan saudara dengan anggota PPK lainnya yakni Muhammad Arfan Haris.
Sayangnya, Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendi saat di temui beberapa wartawan di kantor lingkungan Pemkab Deli Serdang tidak berada di tempat. Begitu juga Kasubag Hukum dan SDM KPU Deli Serdang juga tidak berada di kantor.
“Ketua sedang keluar bang sama komisioner lainnya perhitungan ulang suara di Kecamatan Batang Kuis” ujar Ari staf SDM KPU Deli Serdang.
Namun Ari menyebutkan bahwa terkait pemilihan dan peseleksian PPK di Kecamatan Sunggal ada di ranah Komisioner KPU bidang SDM yakni ibu Timo Dahlia Daulay.
“Kalau terkait peseleksian PPK itu tanahnya Komisioner KPU bidang SDM bang, ibu Timo Dahlia Daulay”sebutnya.
Sementara Praktisi Hukum Kota Medan, M.Iqbal Tarigan, SH, MH saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait adanya hubungan keluarga didalam petugas penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Sunggal sangat menyayangkan prilaku Komisioner KPU Deli Serdang yang tidak beretika.
Ikbal menilai apa yang ditetapkan oleh KPU Deli Serdang sudah menyalahi etika dan bukti buruknya kinerja KPU Deli Serdang. Dengan ditetapkannya penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan (Ketua PPK) yang masih ada hubungan keluarga dengan calon lergeslatif dan anggota PPK lainnya, kenetralitasan pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Sunggal menjadi tercoreng.
“Siapa yang bisa menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemilu tingkat Kecamatan (PPK) bisa netral??.
Nah ini yang harus dihindari oleh Komisioner KPU sebelumnya. Harusnya hubungan ini di umumkan baik itu di pajang di depan kantor PPK ataupun lewat media masa. Kalau tidak ada di umumkan, penetapan ketua PPK yang memiliki saudara dalam pelaksanaan pemilu di kecamatan Sunggal artinya sudah melanggar etika. Dan kita harap Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) melalui KPU Sumut memanggil dan menindak komisioner KPU Deli Serdang serta memastikan kebenaran adanya hubungan saudara penyelenggaraan pemilu tingkat Kecamatan Sunggal itu” Kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan bahwa terkait pelanggaran kode etik komisioner KPU diatur oleh peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Kalau bebicara aturan tugas DKPP itu jelas, bahwa menjaga agar penyelenggaraan pemilu dapat dipercaya. Dan ini harus datang dari sikap Bawaslu dalam menjalankan tugasnya dan KPU melayani peserta pemilu dalam menggunakan hak pilihnya. Jadi kita lebih merinci, bahwa hukum itu harus dekat dengan etika. Kalau hukum itu di tegakkan dari luar, maka etika itu ditegakkan dari dalam agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik” kata Iqbal.
Jauh dikatakan oleh Iqbal bahwa fungsi pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu juga sangat diharapkan agar menjunjung tinggi kenetralitasan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum baik tingkat kabupaten, propinsi ataupun pusat.
“Artinya masyarakat bisa melakukan pengawasan terkait jika adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu di daerahnya masing-masing. Jika menemukan ketidaknettralan dalam pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh anggota penyelenggaraan pemilu, maka masyarakat bisa melaporkan atau memberi laporan informasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing” Kata Iqbal mengakhiri.(ri).