Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan kecurangan dalam tahapan peseleksian hingga menetapkan penyelenggara pemilihan umum di Kecamatan Sunggal menuai Polemik.Jumat, (23/2).
Sebab, Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendi membenarkan pengangkatan Ketua PPK Kecamatan Sunggal, Uswatun Hasanah dan Adik Iparnya M Arfan Haris sesuai prosedur.
“Penetapan PPK oleh KPU DS insha Allah sesuai prosedur bang”Tulis Syahrial kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan apakah tidak menyalahi aturan terkait ketua PPK Kecamatan Sunggal, Uswatun Hasanah dan anggota PPK M Arfan Haris adalah adik ipar dari ketua PPK, Syahrial menjelaskan bahwa larangan hubungan keluarga yang tidak boleh dalam perekrutan hingga pengangkatan petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) adalah yang memiliki hubungan perkawinan.
“Untuk hubungan keluarga yang tidak boleh itu mempunyai ikatan perkawinan” kata Syahrial.
Lucunya KPU Deli Serdang, Syahrial diduga telah menetapkan Uswatun Hasanah sebagai ketua PPK Kecamatan Sunggal, dan Adik iparnya Muhammad Arfan Haris sebagai anggota di PPK Kecamatan Sunggal.
Hal ini menjadi kontroversi hingga KPU Deli Serdang, Syahrial Efendi di nilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu karena selain adanya hubungan keluarga Ushawatun dengan M Arfan Haris (Adik Ipar), Abang kandung juga ikut calon legeslatif di Daerah Pemilihan 4 Deli Serdang.
Menanggapi jawaban Ketua KPU Deli Serdang, Praktisi Hukum Kota Medan, Iqbal Tarigan, SH menyayangkan dan sangat kecewa dengan sikap dan kinerja KPU Deli Serdang yang asal-asalan dalam menetapkan dan menseleksi Calon Ketua PPK Kecamatan Sunggal yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota PPK M Arfan Haris.
“Saya sangat kecewa dengan pernyataan ketua KPU Deli Serdang yang tidak jelas menjabarkan larangan hubungan keluarga yang menjabat sama di PPK Kecamatan Sunggal. Padahal sudah jelas bahwa Muhammad Arfan Haris adalah adik ipar dari Ketua PPK Sunggal, Uswatun Hasanah. Artinya siapa yang bisa menjamin kenetralitasan itu????.
Nah, kita sudah sama-sama tahu bahwa dugaan ketidak netralan ini juga menjadi polemik di tingkat pusat. Jangan juga di tingkat daerah seperti ini. Mau di bawa kemana pemilu ini. Jangan nantinya pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini menjadi sejarah “PEMILU TIDAK NETRAL”, jadi DKPP harus mengambil peran agar KPU Deli Serdang bisa memahami. Apalagi Kecamatan Sunggal ini rawan dugaan kejahatan Pemilu” kata Iqbal.
Ditambahkan Iqbal,ia juga sangat kecewa atas pernyataan dan jawaban Ketua KPU Deli Serdang, Sebab Ketua KPU Deli Serdang tidak menjabarkan maksud larangan dari hubungan perkawinan.
“Artinya apakah bisa menjamin kenetralitasan itu???
Dimana ketua dan Adik Iparnya menjabat di PPK Sunggal???. Jadi saya menilai DKPP harus mencopot komisioner KPU yang lalai. Ini dugaan pesanan untuk mendudukkan seseorang menjadi penyelenggaraan Pemilu sangat rawan kejahatan. Belum lagi kita ketahui Ketua PPK Sunggal, Uswatun Hasanah kabarnya masuk 10 besar calon KPU Deli Serdang, dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik ini, Timsel harus bekerja dan menilainya. Apalagi tidak adanya pengumuman yang di buat oleh KPU atau Bawaslu terhadap Ketua PPK Sunggal yang memiliki adik ipar sebagai anggota PPK dan Abang kandung PPK Sunggal yang juga ikut dalam berkontentasi pemilu sebagai Caleg DPRD DS, ini sudah jelas merusak penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Sunggal”kata Iqbal mengakhiri.(ri).