Sumber Foto : medanposonline.com
Medan.AnalisaOne.com I Hingga berjalan empat bulan lamanya, Kasus dugaan penganiayaan korban atasnama Rasdiani Putri belum mendapatkan titik terang di Polsek Helvetia. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polsek Helvetia ke Polrestabes Kota Medan. Jumat, (7/10).
Sayangnya, Kapolrestabes Kota Medan,Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SIK yang dikonfirmasi wartawan tanggal 3 Oktober 2022, terkait apakah benar kasus penganiayaan Rasdiani telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan lantaran diduga Polsek Helvetia tidak mampu tangani kasus yang masih bergulir, tidak mau menjawab. Namun pesan tersebut masuk dengan tanda ceklis dua.
Padahal, keterangan dari Kapolsek Helvetia, Heri Sihombing, melalui anggotanya menyampaikan bahwa kasus penganiayaan terhadap wanita hamil Rasdiani Putri sudah dilimpahkan ke Polrestabes Kota Medan.
“Itu sudah kita limpahkan ke Polrestabes Medan bang. Jadi bukan kita lagi yang menanganinya lagi” sebutnya dengan enteng melalui via telfon.
Sementara, informasi yang dihimpun AnalisaOne.com, Kasus penganiayaan korban atasnama Rasdiani Putri yang sedang hamil telah dilaporkan pada tanggal 07 Juni 2022 lalu dengan nomor : LP/B/293/VI/2022/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polda Sumatera Utara.
Diduga lantaran kedekatan dengan pihak Polsek Helvetia, terlapor berinisial BR – Istri yang juga merupakan salah satu petinggi partai Demokrat di Sumatera Utara tak kunjung ditangkap. Padahal, diketahui bahwa terlapor BR-istri mangkir dalam panggilan Polsek Helvetia.
Terpisah, Andi Kurniawan, SH selaku Kuasa Hukum Rasdiani Putri dari Biro Pelayanan Hukum Sanskerta Medan sangat menyayangkan prilaku Polsek Helvetia yang lamban untuk menetapkan terlapor BR dan istri yang merupakan petinggi partai Demokrat di Sumatera Utara menjadi tersangka
Terkait ketidakjelasan proses hukum di Polsek Helvetia, Pihak pelapor didampingi kuasa hukum sedang menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Andi sangat menyayangkan bahwa dari kasus yang bergulir di Polsek Helvetia, pihak kuasa tidak pernah mengetahui kelanjutan dari perkara itu, apalagi pihak Polsek Helvetia tidak pernah mengirimkan tembusan SPDP kepada pelapor selaku korban maupun kepada kami selaku kuasa.
“Kita dari kuasa hukum Rasdiani, tidak pernah mengetahui langkah kelanjutan dari perkara itu, karena pihak Polsek tidak pernah mengirimkan SPDP kepada pelapor dan kepada kita selaku kuasa” kata Andi.
Yang lebih disesalkan lagi kata andi, menurut informasi dari pihak Polsek Helvetia, pihak Terlapor sudah dipanggil secara layak dan patut namun diduga Terlapor tidak hadir (mangkir dari panggilan tersebut) dan tidak menghormati panggilan dari Polsek Helvetia.
“Kita telah mendapatkan informasi dari Polsek, bahwa terlapor sudah dua kali di panggil, namun terlapor mangkir. Jadi ada api ini?…..”jelasnya.
Selain itu kita menduga ada pihak pihak tertentu yang berupaya untuk membuat laporan ini tidak berjalan sesuai aturan perundang-undangan mengingat laporan ini merupakan tindak pidana pasal 170 jo 351 yang mana ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Masih kata andi, bahwa dalam konteks mempertahankan hak hak pelapor selaku korban dan mengawasi penegakan hukum supaya berjalan sesuai aturan perundang undangan.
“kita berjanji akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin mengingat tindak pidana yang dilakukan para Terlapor kepada pelapor/korban merupakan tindak pidana yang melibatkan hak asasi perempuan dan anak, dimana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban yang saat mengandung (hamil).” Terangnya.
Kita merasa punya kewajiban menjaga insitusi ditubuh polri supaya polri berjalan sesuai amanat uu yang saat ini kita ketahui banyak cobaan yang menimpa polri.
“kami berjanji akan terus mengawal laporan agar berjalan sesuai dengan amanat uu maka kita tetap akan terus buat upaya hukum.Terkait laporan ini, melihat saat ini kita lagi melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan amanat UU, dan secara tertulis kita telah meminta agar pihak Mabes Polri selaku pimpinan tertinggi mengevaluasi kinerja Polsek Helvetia” tegas andi mengakhiri. (ri).