Medan. AnalisaOne.com I Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dibantu personil Polsek Sunggal bersihkan pohon tumbang di jalan TB Simatupang persisnya didepan kantor Camat Medan Sunggal. Kamis, (18/3).
Diketahui bahwa dahan pohon Ketapang itu roboh di senggol mobil Dump Truck yang membawa material hingga dahan pohon itu jatuh ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Kepala Seksi Penghijauan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Dikki Rinaldi membenarkan bahwa dahan pohon Ketapang itu tumbang dikarenakan tersenggol oleh mobil dump truck.
“Dahan pohon Ketapang itu tumbang karena tersenggol mobil Dump Truck. Sekarang masih kita bersihkan bang” Ujar Dikki kepada AnalisaOne.com.
Dikki menjelaskan bahwa pohon Ketapang tersebut bukan milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, melainkan milik pribadi. Selain itu, pohon tersebut selama ini mengganggu fasilitas umum sehingga kita menindak lanjutin.
“Lantaran pohon tersebut sudah masuk kedalam Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan mengganggu fasilitas umum sehingga kita bersihkan” Katanya.
Dikatakan Dikki bahwa Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan akan merespon laporan masyarakat jika ada pohon yang mengganggu pengguna jalan atau fasilitas umum.
“Kita akan merespon laporan masyarakat jika pohon di badan jalan mengganggu fasilitas umum. Contoh pohon pribadi pun yang menutup jalan atau mengganggu fasilitas umum tetap kami bersihkan, jadi kami cuma membuka jalan saja untuk dibersihkan” Ungkapnya.
“Jadi sifatnya yang mengganggu fasilitas umum saja yang kita bersihkan” Papar Dikki.
Pria bertubuh ramping ini menerangkan bahwa pohon tumbang yang ditanam secara pribadi jika mengenai warga atau pengguna jalan, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tidak mengklaim.
“Pohon yang ditanam secara pribadi oleh pemilik rumah atau pemilik tanah, jika tumbang Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak mengklaim” Jelasnya.
Dikki menyebutkan bahwa Dinas Pertamanan hanya mengklaim jika pohon tumbang mengenai warga difaktori alam dan pohon sudah tua atau kropos.
“Pihak Dinas Pertamanan hanya mengklaim jika difaktori alam seperti terjadinya angin dan hujan pohon tumbang mengenai warga, itu tetap menjadi kewenangan kami”sebut Dikki.(ri).