Deli Serdang.Analisaone.com I Pengorekan tanah atau biasa di sebut galian C diduga ilegal, kini semakin merajalela di bantaran sungai Ular yang terletak di kawasan wilayah pemerintahan Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang,Propinsi Sumatera Utara.
Terlihat galian C ilegal berjalan lancar seolah-olah pengorekan tanah bantaran tersebut di benarkan dan resmi. Pengerjaan itu di sinyalir dan diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Terbukti lancarnya kendaraan dumtruck keluar masuk dari lokasi pengorekan diduga ilegal di tanah bantaran sungai Ular termyata untuk di komersilkan kepada para pengusaha batu bata ataupun warga yang membutuhkan untuk keperluan lainnya.
Kabarnya tanah tersebut dijual belikan dengan kisaran harga sebesar Rp.250.000 hingga Rp.300.000,/Dumtruck dan dibayar tunai oleh supir kepada pengusaha.
Pengusaha galian C ilegal diduga dilakukan oleh salahsatu oknum Kepala Dusun, Desa Sukamandi Hilir yang di back up oleh salahsatu oknum dari TNI yang ada di wilayah kabupaten Deli Serdang.
Saat tim awak media lakukan konfirmasi kepada salahsatu oknum Kepala Dusun Desa Sukamandi Hilir yang berada dalam lokasi Pengorekan tanah Sabtu (28-09-2024) mengatakan
“Korekan ini bukan punya saya tapi ini punya orang 121 ” jawabnya singkat dan langsung pergi meninggalkan awak media.
Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamandi Hilir, Bahrul Ilmi S.Ag melalui via WhatsApp ke nomor 085364292***, Sabtu (28-09-2024), namun hingga berita ini di tayangkan kepala Desa Sukamandi Hilir tidak menjawab.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang tentang galian C ,Undang-undang yang mengatur pelanggaran galian C adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku aktivitas galian C tanpa izin adalah “Pidana penjara hingga 10 tahun, Denda maksimal Rp.10.000.000.000,- ( 10 miliar rupiah)
Terkait prilaku itu, warga Desa Sukamandi Hilir dan Pemuka Masyarakat Desa kecamatan Pagar Merbau ( SA ) Sabtu (28-09-2024) meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku galian C ilegal beserta alat beratnya.
Hal tersebut demi amannya warga desa se-kecamatan Pagar Merbau dari ancaman banjir yang kemungkinan bisa terjadi bila datang hujan yang durasinya sangat tinggi, karena selain mencuri tanah milik negara juga mereka telah merusak populasi tanah bantaran sungai menjadi berantakan dan sangat membahayakan bagi warga setempat.( Tim )