STABAT.AnalisaOne.com – Kasus penganiayaan yang sempat viral dan berujung pada saling lapor antara dua keluarga besar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang. Konflik yang melibatkan Indra Putra Bangun, Japet Imanta Bangun, serta seorang siswi berinisial L yang sempat menjadi sorotan publik, kini resmi berakhir damai.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini ditempuh melalui Forum Silaturahmi Forkopimda yang digelar pada Sabtu malam, 18 April 2026, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat.
Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin dan dihadiri oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, unsur DPRD, Kejaksaan Negeri, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta keluarga dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam kesempatannya, Kapolres Langkat menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan melalui dialog merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial. Ia menekankan bahwa Polri tidak hanya bekerja secara legal formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
“Melalui musyawarah ini kita mencari solusi terbaik, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan sosial agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan di masyarakat,” tegas AKBP David Triyo Prasojo.
Senada dengan itu, Bupati Langkat Syah Afandin berharap pertemuan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut dan memicu konflik baru.
Setelah melalui proses diskusi dan mediasi yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Inti dari kesepakatan tersebut adalah para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat, menjaga hubungan baik, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak memperpanjang masalah yang dapat menimbulkan keresahan. Para pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Dapat Apresiasi Anggota DPR RI
Keberhasilan penyelesaian konflik ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS.
Melalui pesan singkatnya, Hinca menilai langkah yang diambil Polres Langkat dan Forkopimda ini sebagai contoh nyata penyelesaian konflik yang humanis dan patut menjadi rujukan.
“Penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan mampu menghadirkan keadilan yang lebih menyejukkan serta menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Hinca.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Langkat tetap kondusif. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pendekatan dialog dan kebersamaan masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan memanfaatkan layanan kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan keamanan, agar setiap permasalahan dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.(ri).
