BINJAI.analisaone.com – Janji Pemerintah Kota Binjai untuk segera menyelesaikan pengerjaan sejumlah ruas jalan kembali diragukan warga. Dua proyek jalan utama yang telah disampaikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai kini terancam meleset dari jadwal yang dijanjikan.
Dua proyek tersebut yakni peningkatan jalan di kawasan Pasar Tavip serta rehabilitasi Jalan Umar Baki. Masing-masing menelan anggaran senilai Rp4,9 miliar, sehingga total hampir Rp10 miliar lebih yang tertahan di tahap pengadaan.
Berdasarkan pantauan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE Kota Binjai, proyek jalan Pasar Tavip baru berada pada tahap penetapan pemenang. Sementara proyek rehabilitasi Jalan Umar Baki masih pada tahap pembukaan dokumen penawaran. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran pekerjaan tak akan terlaksana sesuai janji pimpinan daerah pada bulan September 2026 ini.
Padahal, kedua paket pekerjaan ini sebelumnya telah mengalami kegagalan tender. Namun, alasan gagal tender tersebut tidak tercantum secara resmi dalam sistem, sehingga proses penawaran ulang dijalankan tanpa dasar administrasi yang jelas.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi, mengakui adanya ketidaksinkronan antara dokumen fisik dan data di sistem. “Memang Berita Acara Tender Gagal (BATG) sudah dibuat, namun belum masuk ke sistem. Saat itu tidak tersedia menu untuk mengunggahnya,” ujar Azis.
Ia menambahkan, sebelum penawaran ulang dibuka, pihaknya telah melakukan peninjauan ulang. “Kami selalu lakukan pengecekan. Kali ini dokumen sudah lengkap dan menu unggah tersedia, semua berjalan secara langsung dan terkini,” kilahnya.
Berbeda dengan Kabag PBJ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai, Wahyu Umara, terkesan menutup diri dan enggan memberi penjelasan terkait target penyelesaian yang dijanjikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai.
Situasi ini memancing kekecewaan publik. Pengamat Hukum sekaligus pemerhati tata kelola pemerintahan di Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, S.H., M.H., menilai hal ini sangat memalukan pimpinan daerah dan telah menyebar luas di media sosial.
“Perilaku ini adalah etika buruk. Kepala PBJ beserta tim Pokja dan Kepala PUPR terang-terangan mempermalukan pimpinannya hingga menjadi bahan pembicaraan warga. Ini menjadi catatan buruk bagi pemerintahan,” tegas Ferdinand.
Ia mendesak Polres Binjai melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Kami menduga ada ketidakberesan. Dua kali proses tender gagal, lalu ditenderkan kembali tanpa dokumen BATG yang disampaikan kepada peserta maupun dimuat di sistem. Hal ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” paparnya.
Ferdinand juga memperingatkan, jika terbukti ada persekongkolan atau pengkondisian pemenang yang merugikan keuangan daerah, pihak terkait dapat diproses secara hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum tidak segan-segan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini hingga tuntas,” pungkasnya.(ri).
