Kasus Perampasan Uang Nasabah Bank Plat Merah di Polrestabes Medan Menuai Tanya.

Medan.AnalisaOne.com I Hingga berjalan 2 bulan lamanya kasus dugaan perampasan uang nasabah didalam Bank BSI Cabang Ringroad menuai tanda tanya. Pasalnya, hingga berjalan 2 bulan lamanya Polrestabes Medan sepertinya enggan menetapkan tersangka yang tak lain adalah paman korban berinisial AHS bersama pegawai KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) Roingroad. Sabtu (2/4).

Atas prilaku penegak hukum yang lamban, Korban atasnama M.Rizki Ansari (21) warga Jln.Mutai Batu, Kecamatan Medan Sunggal bersama Pengecaranya merasa kecewa, lantaran laporan pengaduannya dengan nomor No LP/B/433/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda, tanggal 7 Febuari 2022, terkait perampasan uang senilai Rp.150 juta di dalam Bank tidak berjalan.

” Sudah hampir 2 bulan saya melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan, tapi tersangka belum juga ditangkap, padahal saya dan saksi saksi telah memberikan keterangan ke Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” Ujar Rizki kepada wartawan.

 

kasus perampasan uang Rp 150 juta miliknya yang baru dicairkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Ringroad, Kec Medan Sunggal oleh pamannya berinisial AHS Dkk, saat masih di dalam Bank tersebut pada Senin, (7/2), sekira pukul 14.00 WIB, tak juga laporannya mengalami kemajuan dengan belum ditangkapnya pelaku.

Menurut M.Rizki Ansari kepada wartawan, Sabtu (2/4), mengatakan bahwa laporan pengaduannya di SatReskrim Polrestabes Medan, belum juga ditetapkannya pelaku inisial AHS, tak lain pamannya sendiri di duga sebagai tersangka dalam perampasan uang miliknya sebesar Rp 150 juta itu

Sementara, Kuasa Hukum Rizki, M.Sai Rangkuti, SH, MH, kepada wartawan meminta agar pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, segera menindak lanjuti laporan kliennya yang telah hampir 2 bulan berlalu.

“Hingga kini kita masih melihat laporan klien kita jalan ditempat, karena saksi saksi korban dan saksi pihak BSI KCP Ringroad telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk rekaman CCTV saat kejadian di BSI yang kata penyidik telah diamankan. Tapi hingga kini pelaku belum juga diamankan atas perbuatannya,”ungkapnya.

M Sai Rangkuti,SH, MH, berharap agar kasus ini terang benderang di Polrestabes Medan. dan segera ditetapkan siapa yang menjadi tersangkanya,

“Kita meminta Bapak Kapolrestabes Medan agar menindak lanjuti laporan itu dan segera menangkap pelaku- pelaku perampasan uang yang tak lain dilakukan oleh Paman Korban-dkk” pungkasnya.

Terpisah, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Bripka Ricky Silalahi ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4), mengatakan bahwa berkasnya telah naik ke Kanit.

“Berkasnya telah naik ke Kanit, dan rencananya akan juga dipanggil saksi saksi lainnya dari pihak Bank yang ada saat kejadian saat itu,” kilah Penyidik.

Sebelumnya diberitakan M.Rizki Ansari bersama kuasa hukumnya, M Sai Rangkuti, SH, MH, mendatangi Bank BSI KCP Ringroad untuk melakukan penarikan uang Rp 150 juta yang berada di dalam tabungan atas nama dirinya, Senin, (7/2), lalu

Namun tiba tiba paman korban inisial AHS beserta kawan – kawannya yang diduga juga pegawai Bank KCP BSI sudah berada di dalam Bank tersebut.

Namun seperti di skenario, oknum Teller Bank BSI KCP Ringroad meletakan uang Rp 150 juta tersebut diatas meja. Namun setelah korban menandatangani segala berkas yang dibutuhkan, tiba – tiba paman korban AHS merampas uang tersebut setelah meminta kantong plastik kepada oknum Teller wanita itu.

Atas kejadian itu, Korban M.Rizki Ansari didampingi kuasa hukumnya merugi Rp.150 juta rupiah dan langsung membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Kota Medan.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *