BINJAI.analisaone.com – Berbagai permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Latersia Kota Binjai, kembali mencuat setelah adanya laporan dari warga masyarakat ke DPRD Kota Binjai menyoal adanya penahanan ijasah pekerja.
Kasus tersebut menjadi perbincangan hangat di Kota Binjai, Sebab Kepala Rumah Sakit Umum Latersia Binjai menunjukan sikap yang tidak baik lantaran mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar pada Kamis 15/10/2026 kemarin.
Dalam surat panggilan tersebut, Komisi II DPRD Kota Binjai mempersoalkan berapa permasalahan seperti Pelayanan Rumah Sakit, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Instalasi Pengolahan Air Limbah, (IPAL) dan Penahanan Ijazah eks karyawan, serta pembahasan lainnya.
Tetapi ketidakhadiran Dirut RSU Latersia membuat kecewa para wakil rakyat yang memperjuangkan hak warganya. Sebab rapat yang di hadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai (DLH), Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Binjai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Hairil Anwar, Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai dari fraksi PKS menyatakan kecewa yang serius terhadap pihak Direktur RSU Latersia yang mangkir dalam panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Binjai.
Kepada wartawan Hairil menjelaskan bahwa pemanggilan ini untuk melakukan klarifikasi tentang persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Latersia, baik dari segi perizinan, pelayanan, dan penahanan ijasah eks karyawan.
“Kita sangat kecewa dengan Direktur RSU Latersia Binjai yang tidak hadir atau mangkir dalam panggilan resmi DPRD Kota Binjai. Nanti akan kita jadwal ulang pemanggilannya. Sebab pemanggilan tersebut bukan untuk menekan, namun mencari klarifikasi atas persoalan yang terjadi di Rumah Sakit” kata Hairil kepada wartawan.
Menurut anggota DPRD dari Partai PKS ini, ketidakhadiran ini membuat pembahasan yang telah kita persiapkan dan direncanakan tidak berjalan secara maksimal.
“Kami dari anggota DPRD Kota Binjai menyayangkan sikap RSU Latersia yang tidak dapat mengkonfirmasi alasan tidak dapat hadir dalam RDP, di ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Binjai” katanya.
Menurutnya, kehadiran pihak terkait itu sangat penting, agar Komisi II DPRD Kota Binjai dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai persoalan PBG. IPAL, serta penahanan Ijazah karyawan yang di lakukan pihak Managemen RS Latersia.
“RDP merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihak yang diundang diharapkan menunjukkan sikap kooperatif, dengan menghadiri rapat serta memberikan keterangan yang dibutuhkan” kata Hairil.
Hairil menambahkan bahwa persoalan PBG dan IPAL serta Penahanan Ijazah yang menjadi persoalan, perlu mendapatkan perhatian serius. Mengingat keduanya berkaitan dengan aspek legalitas bangunan, serta pengelolaan limbah yang berdampak terhadap lingkungan di tengah masyarakat.
Diketahui, pihak Komisi II DPRD Kota Binjai, akan melakukan pemanggilan kembali untuk RDP yang ke-2, pada tanggal 27 Oktober mendatang.
Senada dengan Hairil, Efendi Ginting, yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Binjai dari partai PKS sangat kecewa atas ketidakhadiran Direktur RSU Latersia Binjai.
Menurutnya, bagi rumah sakit yang mengoperasikan IPAL tanpa memperpanjang Izin atau Persetujuan Teknis (Pertek), secara signifikan, jalur hukum yang diterapkan yaitu melalui denda administratif atau sanksi denda pidana.
“Kalau PBGnya ada di tahun 2026, tapi secara rincian akan kami minta kepada Dinas PTSP. Nah kalau ipalnya itu terkahir tahun 2024, dan tidak di perpanjang sampai tahun ini. Sudah 2 tahun itu ipalnya tidak di perpanjang” kata Efendi Ginting.
Menurutnya jika mengacu UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, besaran denda bagi rumah sakit yang mengoperasikan IPAL tanpa memperpanjang izin atau Persetujuan Teknis (Pertek) memiliki sanksi yang bervariasi, tergantung pada jenis jalur hukum yang diterapkan, bisa melalui denda administratif, atau sanksi denda pidana.
Jalur administratif yaitu denda Administratif yang diihitung berdasarkan Investasi atau Nilai Pelanggaran dalam mekanisme yang paling sering diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebelum masuk ke ranah pidana.
“Jika rumah sakit kedapatan memiliki Perizinan Berusaha, namun membiarkan Persetujuan Lingkungan/Pertek atau IPAL-nya tidak diperpanjang, denda administratif dapat dihitung sebesar 2,5% hingga 5% dari total nilai investasi bangunan/kegiatan usaha rumah sakit tersebut”katanya.
Selain itu, Denda pidana lingkungan jika terjadi pencemaran nyata juga akan menanti. “Jika dokumen IPAL tidak diperpanjang, dan setelah diperiksa air limbah rumah sakit terbukti melampaui baku mutu, hingga mencemari lingkungan sekitar, Kasusnya bisa bergeser ke ranah pidana. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)” sebutnya.
Rumah sakit sejatinya badan usaha (Korporasi), beserta jajaran direksinya, dapat dijatuhi hukuman denda pidana berkisar antara Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah) hingga maksimal Rp10.000.000.000 (10 miliar rupiah).
“Hukuman denda pidana ini biasanya dijatuhkan akumulatif bersama dengan kurungan penjara bagi penanggung jawab operasional, dengan ancaman berkisar antara 1 hingga 3 tahun (atau bahkan hingga 10 tahun jika mengakibatkan korban luka/kematian)” katanya.
Efendi Ginting juga menyampaikan, bahwa Komisi II DPRD Kota Binjai akan terus menjalankan fungsi dan pengawasannya secara optimal demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara, Direktur Rumah Sakit Umum Latersia Binjai saat di datangi wartawan ke Rumah Sakit sudah tidak berada ditempat.salah satu security menyebutkan bahwa Direktur sudah pulang.
“Tidak ada bang, sudah pulang Direktur atau HRD nya” kata Security di lokasi.(ri).
