DELI SERDANG.analisaone.com – Sebuah bangunan bertingkat yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan sawah produktif di Dusun Dua, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, kini dilaporkan telah berpindah kepemilikan.
Bangunan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan NST, Anggota DPRD Deli Serdang sekaligus Ketua Partai NasDem Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui bahwa bangunan diatas sawah ini sudah berdiri di lokasi yang berbatasan langsung dengan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, sejak hampir dua tahun lalu.
Kini muncul informasi dari lingkungan Pemkab Deli Serdang yang menyebut bangunan tersebut telah dialihkan ke pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, upaya media mengonfirmasi hal tersebut kepada NST melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Sementara merujuk pada aturan alih fungsi lahan sawah produktif, telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dimana Pasal 44 melarang perubahan penggunaan lahan sawah tanpa izin, dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sesuai UU No. 28 Tahun 2002.
Penting dipahami secara hukum, penjualan bangunan tidak menghapus tanggung jawab pelanggaran yang terjadi sejak awal.
Pemerintah tetap berwenang menindaklanjuti dan memerintahkan penyesuaian atau pembongkaran, sekaligus menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pendirian bangunan tersebut.
Warga sekitar meminta Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, segera menelusuri kebenaran informasi tersebut, memeriksa kelengkapan izin bangunan dan status lahan, serta mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami minta agar bangunan itu diperiksa dulu kebenarannya, kalau warga kecil harus pakai izin PBG la, itu lah. Nah ini bagaimana, apakah sudah lengkap. Jadi harus di periksa” kata warga sekitar yang merahasiakan namanya.
Ia juga berharap Pimpinan Partai NasDem tingkat Provinsi maupun Pusat turut menindaklanjuti dugaan ini.
“Hukum harus berlaku sama untuk semua orang. Tidak boleh ada pengecualian, tidak peduli siapa yang membangun atau siapa yang sekarang memilikinya,” tegasnya.
Warga meminta agar pemilik bangunan memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.(rul).
