Medan.AnalisaOne.com I Janji tak kunjung ditepati, kini Pelaku pencabulan kepada korban berinisial FF warga Kab.Deli Serdang saat masih duduk dibangku sekolah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan. Sabtu,(26/2).
Melalui surat tertulis Pengaduan Masyarakat (Dumas) korban FF berharap laporan tentang kasus pencabulan yang dialaminya cepat diproses oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan.
Korban yang diketahui berinisial FF melaporkan ke Kepala Polrestabes Medan pada tanggal 14 Januari 2022 yang ditembuskan langsung ke Kompolnas, Polda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Kepada wartawan FF menjelaskan melalui kuasa hukumnya Mursyida Lubis dari Biro Pelayanan Hukum Sanskerta Medan bahwa kejadian tak senonoh ini sudah berjalan hampir 5 tahun hingga melahirkan seorang anak laki-laki berumur 3 bulan.
Korban yang tidak terima di iming – imingi akan dinikahi, kini sampai saat ini pelaku pencabulan selalu menghindar untuk bertanggung jawab dan ditemui.
“Awalnya korban FF menaiki angkot yang supirnya itu pelaku langsung saat korban masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP. lantas, Pelaku diduga telah berencana bagaimana agar korban bisa jatuh cinta kepadanya dengan menggratiskan ongkos angkot yang di naiki korban” kata Mursyida.
Untuk memuluskan perencanaan pelaku, ia selalu menunggu korban menggunakan angkotnya saat pergi ke sekolah dan pulang sekolah tanpa dibebankan ongkos angkot.
“Jadi, agar pelaku berhasil mengambil hati korban. Pelaku sering menunggu korban saat pergi dan pulang sekolah sekaligus pelaku mencari sewa. Dan ini selalu digratiskan ongkosnya oleh pelaku” kata Mursyida.
Dari laporan tersebut pihaknya korban masih menunggu agar Kepolisian Polrestabes Medan secepatnya memanggil dan memeriksa saksi korban agar pelaku segera diproses.
“Laporan sudah masuk melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat). Dan pihak korban masih menunggu agar secepatnya Kepolisian Polrestabes Medan memanggil dan memeriksa saksi kami” imbuhnya.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian Polrestabes yang telah menerima laporan kami. Kami yakin bahwa Kepolisian Polrestabes Medan mampu mengungkap dan menangkap pelaku yang tidak bertanggung jawab” Kata Mursyida.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi saat korban masih duduk dibangku sekolah tidak sengaja menaiki angkot yang dibawa oleh pelaku. lalu korban sering menaiki angkot tersebut dan selalu duduk dibangku depan, persisnya disamping pelaku. Lantas, pelaku telah berhasil membuat korban terpikat lantaran korban tidak pernah dimintai ongkos oleh pelaku.
Tak menunggu waktu yang lama pada tahun 2019 silam, korban dan pelaku berpacaran hingga tepat diwaktu ulang tahun pelaku meminta agar korban memberikan keperawanannya dengan iming – iming setelah tamat akan dinikahi.
Akhirnya korban FF luluh dan memberikan keperawanannya kepada pelaku. Tak hanya sekali, perbuatan itu sering dilakukan pelaku kepada korban lantaran apabila tidak dikasih, pelaku akan meninggalkan korban dan tidak bertanggung jawab. Dan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku hingga akhirnya pelaku tidak bertanggung jawab dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki berumur 3 bulan.(ri).