Penguasaan Aset Pemprovsu Diduga Bermasalah, Pengusaha Bungkam

Binjai.AnalisOne.com I Puluhan tahun tanah milik Pemprovsu dibawah Dinas Kehutanan Sumatera Utara di Kota Binjai digunakan oleh pengusaha yang diketahui warga Thionghoa bernama M. Diduga aset milik Pemprovsu yang dijadikan tempat usaha tidak masuk dalam Kas Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Dari informasi yang di dapat, Pemilik usaha bernama M, diketahui memiliki marga yang sama dengan Kepala BPKAD Pemprovsu.

Diketahui, aset milik Pemprovsu itu sudah tahunan dipakai oleh MS untuk kepentingan Usaha Starbuck dan Pizza. Namun sampai saat ini, Pemilik usaha (MS) tidak mau menjawab konfirmasi wartawan terkait status penempatan aset milik Pemprovsu tersebut.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Utara (BPKAD), Ismail Sinaga sempat menjelaskan bahwa aset milik Pemprovsu di telah disewakan.

“Kayaknya setahu saya kemarin di sewakan itu. Dan kemarin setahu saya diperpanjang.nanti saya cek lagi la.” Kata Ismail Sinaga kepada wartawan.

Lucunya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (30/3), terkait berapa harga sewa aset tersebut, dan bagaimana MS bisa menguasai dan mengusahai hingga miliki usaha, Ismail Sinaga selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Utara (BPKAD) tidak mau menjawab, meskipun pesan WhatsApp sudah dibacanya.

Sebelumnya, berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Mengatur mengenai kekayaan negara.
Dimana, kekayaan negara dapat diartikan sebagai bentuk kekayaan berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dikuasai atau dimiliki Negara.

Berdasarkan PP 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) /Daerah, definisi Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *