Tapanuli Selatan, Analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua orang pria dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Operasi dilakukan di Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tepatnya di rumah milik salah satu tersangka.
Dua orang yang diamankan adalah Muhammad Yusup Harahap (44), wiraswasta dari Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak; dan Haposan Siregar (44), wiraswasta dari Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, personel mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
“Saat pengawasan, petugas melihat Muhammad Yusup Harahap membuang sebuah bungkusan, kemudian mengamankannya.dari lokasi ditemukan dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari Haposan Siregar”ujarnya.
“Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Haposan Siregar dan berhasil menangkapnya saat bersembunyi di balik pintu kamar mandi rumahnya”sebutnya.
Dari kamar tidurnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,07 gram.
“Haposan mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MH yang masih dalam penyelidikan.”
Barang Bukti yang Diamankan
– Dari Muhammad Yusup Harahap: 2 bungkus plastik klip kecil diduga sabu (0,14 gram), 1 unit handphone Oppo hitam.
– Dari Haposan Siregar: 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu (0,07 gram), 1 toples plastik berisi plastik klip kosong dan pipet dimodifikasi, uang tunai Rp576.000, 1 unit handphone Realme hitam, 1 unit handphone Oppo silver.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.(rul).
