Deli Serdang. AnalisaOne.com I Puluhan Karyawan CV. Barokah Anugerah Mandiri Platinum bakal terancam kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.
Bagaimana tidak, disaat pandemi covid-19 mewabah, Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memenangkan Sihar Sitorus selaku pemohon eksekusi lahan yang disewa CV. Barokah Anugerah Mandiri Platinum kepada pemilik tanah, Legiman Pranata.
Dilokasi, Puluhan Karyawan Perusahan CV. Barokah Anugerah Mandiri Platinum yang bergerak dibidang levransir, tidak menerima lahan yang mereka sewa dari Legiman Pranata berdasarkan perikatan notaris akan dieksekusi paksa oleh kubu Sihar Sitorus didampingi pihak Kepolisian dan TNI serta puluhan pengawal Sihar yang identik menggunakan pita merah ditangannya.
Mereka menilai bahwa adanya dugaan kongkalikong antara Sihar Sitorus dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga mengabulkan permohonan eksekusi diatas lahan yang ditempati mereka berdasarkan hak sewa.
“Ini tidak benar. Tolong kami Pak Sihar. Kemana kami mau mencari Kerja” Sebut karyawan sambil berdiri didepan pintu masuk dilengkapi poster tuntutannya.
Dugaan kongkalikong yang dituduhkan oleh karyawan CV. Barokah Anugerah Mandiri Platinum itu terlihat terang benderang. Sebab pantauan wartawan, Panitra Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, M.Yusni Afrianto, SH, MH DKK yang memimpin jalannya eksekusi juga terlihat menggunakan pita merah seperti pengawal dan pengacara kubu Sihar Sitorus.
Saat ditanyakan oleh wartawan kenapa sama menggunakan pita merah seperti pengawal Sihar Sitorus, ketiga teman Yusni dari PN LB Pakam yang tidak mau memberitahu namanya terbata – bata menjawab dan langsung melepas pita merahnya.
“Tidak ada itu bg. Cuma pita aja” Katanya kepada Analisaone.com.
Ditanya wartawan bahwa Pengadilan itu harus netral, dan tidak boleh menunjukan persekongkolan atau kerja sama dengan pemohon eksekusi, ketiga anggota PN Lubuk Pakam tersebut tak memberi jawaban dan langsung mengelak meninggalkan wartawan.
Usai meninggalkan wartawan, ketiga anggota PN Lubuk langsung menemui M. Yusni Afrianto selaku atasannya. Diduga diingatkan oleh anggotanya bahwa ada wartawan yang konfirmasi, Yusni sudah tidak lagi menggunakan pita merah sebagai tanda pengawal Sihar Sitorus (pemohon eksekusi).
Saat ditanya wartawan kenapa tidak memakai pita merah lagi, Orang kepercayaan PN Lubuk Pakam tersebut berkilah dengan mengatakan bahwa pita merahnya jatuh.
“Jatuh Pitanya” Kata Yusni saat ditanya wartawan. Kamis, (20/5).
Sebelumnya dugaan persekongkolan juga terlihat saat PN Lubuk Pakam bersama BPN melakukan Clustering (pengumpulan data) di lokasi lahan.
Dari pantauan AnalisaOne.com tim PN Lubuk Pakam, M Yusni Afrianto, SH, MH selaku Panitera Perdata tidak berani menjelaskan siapa sebenarnya pemilik tanah.
“Kami tidak bisa menerangkan bang bukan kapasitas kami. Datang aja ke kantor kami” Kata Yusni. Rabu, (7/4) yang lalu.
Padahal diketahui bahwa diatas tanah yang sama memiliki 2 sertifikat nomor 477 milik Sihar Sitorus berdasarkan jual beli dan nomor 677 milik Legiman Pranata.
Begitu juga dengan tim BPN Deli Serdang selaku yang mengeluarkan surat sertifikat, juga tidak berani menjelaskan.
“Saya tidak bisa menjelaskan bang. Karena bukan kapasitas saya. Silahkan ke kantor saja bang. Kami disini tim teknis BPN Deli Serdang bang” Kata Helen Damanik kepada Analisaone.com didampingi tim BPN Deli Serdang lainnya. (ri).