Medan. AnalisaOne.com I Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dibawah pimpinan Zulfansyah Ali Syahputra harus bertanggung jawab. Pasalnya, Pembangunan proyek Jembatan Sicanang hingga sampai saat ini terlihat masih terbengkalai.
Informasi yang dihimpun, pembangunan jembatan Sicanang Kecamatan Medan Belawan mulai dikerjakan Dinas PU Kota Medan pada tahun 2017, melalui proses tender dimenangkan oleh PT. JSU yang beralamat di Kota Medan dengan anggaran sebesar Rp. 8 Milyar.
Sayangnya, berapa persen dikerjakan, kondisi bangunan jembatan tersebut ambruk sehingga menimbulkan tanda tanya oleh warga masyarakat Kota Medan.
Tak hanya itu, seakan menanggung jawabi proyek tersebut, Zulfansyah kembali menenderkan proyek Jembatan Titi 2 Pulo Sicanang dengan anggaran Pagu senilai Rp.14 milyar pada tahun 2018.
Sayangnya, Proyek raksasa tersebut telah dimenangkan oleh perusahaan diduga pesanan yang memiliki kemiripan nama dan alamat, namun berbeda nomor alamat perusahaannya, yakni PT. JSP.
Dari pantauan AnalisaOne.com, diduga perusahaan pemenang pada kegiatan pembangunan Jembatan titi 2 jalan Pulo Sicanang yang memakan biaya sebesar Rp. 14 Milyar pada tahun 2018, dikerjakan kembali oleh orang yang sama.
Kendati demikian, terlihat Jembatan di Jalan Pulo Sicanang Kecamatan Medan Belawan sampai saat ini masih belum terselesaikan dan terbengkalai.

Sementara itu, untuk menutupi kesalahannya, Zulfansyah Ali Syahputra selaku PA/KPA Dinas PU Kota Medan kembali menenderkan kegiatan sama pada tahun 2020 dengan anggaran Pagu sebesar Rp. 15 milyar, bersumber dari APBD Kota Medan.
Lagi-lagi pengerjaan proyek Jembatan Sicanang tahun 2020 dimenangkan oleh PT. SBI, beralamat di Komp. DPRD TK-I Kota Medan juga tak kunjung selesai.
Menanggapi Hal ini, Praktisi Hukum, Hasan Basri SH dari Biro Pelayanan Hukum Sanskerta menilai bahwa Zulfansyah selaku kepala OPD Dinas PU Kota Medan diduga sengaja ikut dalam kejahatan korupsi korporasi pada pembangunan Jembatan Sicanang hingga 3 kali di tenderkan namun tak kunjung selesai.
“Ini sama dengan kejahatan dugaan korupsi korporasi. Dimana selaku kepala OPD Dinas PU Kota Medan, Zulfansyah harus mampu menjaga anggaran agar tidak terjadi penghamburan. Apalagi pekerjaan ini tidak terselesaikan.” Kata Hasan kepada AnalisaOne.com, Kamis, (20/5).
Jika demikian, Hasan menilai dalam pengerjaan pembangunan jembatan Sicanang diduga ada kecurangan dalam penetapan pemenang hingga pengerjaan proyek yang tidak sesuai.
“Kita menilai bahwa proyek ini diduga sudah memiliki pengantin agar perusahaan penyedia jasa tersebut bisa dimenangkan. Ini juga harus di usut. Apalagi nama perusahaan memiliki kemiripan nama, dan alamat yang sama, namun berbeda nomor kantornya.” Jelas Hasan.
Untuk itu Hasan meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Kota Medan, Zulfansyah terkait dugaan kejahatan korupsi korporasi dalam pembangunan jembatan Sicanang yang merugikan keuangan negara.
“Kita meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kadis PU Kota Medan terkait rubuhnya dan belum selesainya pembangunan jembatan Sicanang hingga menelan biaya milyaran rupiah” Tegas Hasan mengakhiri.(red).