Binjai.AnalisaOne.com I Adanya tuduhan sebagai penadah menampung perhiasan emas dari seorang pencuri, dua orang Oknum yang mengaku petugas dari Sat-Reskrim Mapolres Binjai, mencoba membawa inisial S (51) selaku pedagang emas kaki lima ke Mapolres Binjai tanpa surat resmi dari pimpinan.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (15/06/2023) Sekira Pukul 14.45.WIB kalau S didatangi dua orang Oknum Sat-Reskrim Polres Binjai di tempat jualan kaki lima Jalan Sudirman Binjai Kota yang datang hanya dengan membawa surat emas bersama keluarga pencuri.
Sementara dalam permasalahan kasus pencurian perhiasan emas tersebut setatus pelaku juga tidak jelas, bahkan pihak korban yang merasa kehilangan perhiasan sama sekali belum pernah membuat laporan resmi ke Mapolres Binjai.
Aksi percobaan penangkapan terhadap S oleh kedua oknum Polisi tersebut terkesan akal-akalan yang diluar Standart Oprating Procedur (SOP) Kepolisian dalam menjalankan tugasnya, dan bahkan adanya dugaan akan melakukan intimidasi pemeriksaan dikantor Polisi agar S mengakui telah menampung barang curian tersebut.
Ketika wartawan mempertanyakan Surat penangkapan atau surat panggilan resmi terhadap S untuk dibawa ke kantor Sat-Reskrim Polres Binjai, kedua oknum Polisi tersebut tidak dapat menujukan surat tugas mereka.
Dan bahkan kedua oknum Polisi tersebut berdalih kalau pemanggilan kepada S untuk dibawa ke kantor Polisi berdasarkan laporan masyarakat secara lisan tentang kasus pencurian yang lagi bertransaksi jual beli emas antara pedagang emas kaki lima dengan pelaku pencuri.
“Kami datang berdasarkan masyarakat yang datang ke kantor dan melapor tentang kasus pencurian, dan kami mau olah TKP, dan ini surat emas yang hilang, jadi antara keduanya akan kita konfrontir di kantor” Kata salah seorang oknum Polisi tersebut.
Padahal, kasus pencurian tersebut sudah terjadi hampir sebulan lalu lamanya, namun kedua oknum Polisi tersebut diduga membuat sekenario dan pura-pura tidak mengetahui kapan kejadian perkara itu, sehingga memaksakan kehendaknya untuk berupaya membawa S agar dilakukan pemeriksaan.
Namun kedua oknum Polisi tersebut ketika dipertanyakan apakah korban kehilangan emas sudah membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolres Binjai, Oknum Polisi tersebut mengaku belum ada laporan resmi kepadanya, dan hanya laporan lisan.
Parahnya lagi, salah seorang oknum Polisi tersebut ketika berdialog terkait rencana pemboyongan S ke kantor Polisi malah meminta foto copy KTP wartawan yang peruntukannya juga tidak jelas, apakah oknum Polisi tersebut diduga bakal membuat skenario baru hingga membutuhkan KTP wartawan.
Sedangkan dalam pengakuan pelaku pencuri, bernama Tongat,(nama samaran) berusia 18 tahun menyebutkan bahwa ia nya hampir sebulan lalu (Mengaku tak ingat hari dan Tanggal-red) telah menjual mainan kalung emas milik neneknya seberat 9,1 Gram dengan nilai jual sebesar 4 Juta rupiah lebih kepada S ditempat lokasi jualan yang berbeda.
“Ya Pak, Saya jual mainan kalung emas milik Nenek saya seorang diri kepada bapak ini (kepada inisial S-red) hampir sebulan lalu dengan harga 4 juta lebih, dan uangnya untuk foya-foya dan memperbaiki sepeda motor” Ujar Tongat.
Tuduhan tersebut dibantah oleh S kalau Ia nya selama sebulan belakangan ini tidak pernah membeli emas dari pelaku pencuri emas tersebut, dan bahkan tidak pernah bertransaksi jual beli atau pun bertemu pada si pelaku pencuri tersebut.
“Saya terkejut atas kedatangan si pelaku pencuri itu bersama abang dan kakak iparnya yang langsung menuduh saya telah menerima pembelian mainan kalung emas milik neneknya, dan memaksakan Saya untuk mengakui sesuai keinginan mereka” Terang S kepada wartawan saat berada di lokasi jualan kaki lima jalan. Jend Sudirman, Binjai Kota.
Saya memang merasa tidak pernah bertemu pada si pelaku, apalagi untuk membeli barang yang mereka maksud, tapi mereka tetap melakukan tuduhan dan memaksa agar saya akui kalau barang mainan kalung emas milik nenek nya itu saya beli.
“Apalagi dengan sebutan nilai barang tersebut mencapai 4 Juta lebih, dan mana ada modal Saya sebesar itu, Saya paling bisa beli barang sebesar 2 Juta, dan itu pun kebiasaan Saya harus ada surat atau pernyataan milik dia baru Saya mau menerima penjualan perhiasan. tuduhan mereka tidak benar” ujar S.
“Dalam permasalahan ini Saya patuh hukum dan tetap koperatif bila mana ada panggilan resmi dari penyidik kepolisian untuk penyelidikan, dan jangan seperti ini mengajak saya ke kantor Polisi tanpa surat resmi dengan maksud tujuan tertentu,” Ungkap S merasa heran.
Dalam kasus perkara adanya pencurian mainan kalung emas di keluarga pelaku, seharusnya pihak Kepolisian harus menerima laporan pengaduan resmi, dan Polisi selanjutnya melakukan lidik dan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti, hingga melakukan penangkapan kepada pelaku.
Dari penangkapan pelaku dangan keterangan dan bukti-bukti yang cukup polisi bisa melakukan pengembangan dan mengundang saksi lainya apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Bukan melakukan penangkapan atau membawa seseorang sesuai kehendak tanpa SOP yang ada.
Permasalahan ini kiranya menjadi “PR” buat Kapolres Binjai untuk memeriksa kedua oknum Polisi tersebut yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP, agar dapat menjalankan tugas penegakan Hukum yang sebenarnya.(ri).