Medan.analisaone.com – Tertangkapnya sejumlah pelaku kasus penculikan dan penganiayaan yang diduga dikendalikan oleh sosok bernama GS, disambut apresiasi sekaligus harapan besar dari masyarakat Kota Medan.
Bentuk dukungan itu terlihat dari terbentangnya spanduk di salah satu ruas jalan yang memuji kinerja Polrestabes Medan, sekaligus mendesak penangkapan terhadap sang otak utama beserta jaringannya.
Dalam spanduk tersebut tertulis tegas “Warga Kota Medan apresiasi dan mendukung Kapolrestabes Medan dengan diamankannya para pelaku penculikan dan penganiayaan di daerah Jermal. Kapolrestabes diminta segera tangkap GS sang otak pelaku dan para pelaku lainnya. Kapolri dan Panglima TNI diminta segera turun dan tindak tegas para oknum aparat yang membekingi GS.”
Seorang warga Jermal yang enggan disebutkan namanya mengaku selama ini hidup dalam ketakutan berat. Ia menyebut kelompok yang dipimpin GS berkeliaran bebas di salah satu perkampungan yang sudah dikenal publik sebagai sarang berbagai tindak kejahatan, mulai dari peredaran narkotika terorganisir hingga penyerangan terhadap warga yang dianggap tidak sejalan dengan kelompok tersebut.
Salah satu korban adalah Pardomuan Simatupang (55), warga Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ia mengalami penganiayaan dan rumahnya dirusak pada Senin, 26 Januari 2026, yang diduga dilakukan atas perintah GS. Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/412/I/2026/SPKT/Restabes Medan, serta sudah mendapatkan bukti visum dari RSU Dr. Pringadi Medan.
“Sudah sering terjadi penyerangan dan dilaporkan, tapi sampai kini ada laporan yang tak kunjung diproses lanjut,”keluhnya.
Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan yang dirilis Mahkamah Agung RI, GS resmi tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status itu bermula dari kasus penganiayaan yang terjadi pada 29 April 2024, sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Jermal XI Nomor 21, Kelurahan Denai.
Dalam peristiwa itu, kelompok yang diduga dipimpin GS mendatangi rumah saksi, memaksa masuk, lalu menarik dan menganiaya M. Yunus Cori Ahmadi hingga mengalami luka sesuai hasil visum dokter. Kasus inilah yang menjadi dasar hukum utama penetapan status DPO bagi GS hingga saat ini.
Belum lama ini, kasus serupa kembali terjadi. Rahmadsyah menjadi korban penculikan dan penganiayaan berdarah pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Jalan Jermal 7 Ujung.
Ia diserang lebih dari 50 orang bersenjatakan senjata tajam, yang dalam pengakuannya menyebutkan perbuatan itu atas perintah “Ketua Guntur” atau yang dikenal sebagai GS.
Bahkan, rekaman keterangan korban menyebut pelaku berteriak ancaman pembunuhan dengan menyebut nama tersebut.
Tidak hanya Rahmadsyah, rekannya bernama Bram juga turut diculik dan disiksa hingga dikabarkan kehilangan jari tangannya, serta keberadaannya masih belum diketahui hingga kini.
Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/2299/V/2026/SPKT/Restabes Medan. Warga pun mendesak agar penangkapan tidak berhenti pada anggota biasa saja, melainkan segera mengamankan GS dan memutus jalur perlindungan yang diduga dimilikinya.(ri).
