Pengerjaan tambal sulam Dinas PUPR Kota Binjai dikerjakan saat turun hujan.
BINJAI.analisaOne.com – Proyek tambal sulam jalan di Kota Binjai yang baru dikerjakan usai viralnya korban kecelakaan kini menuai sorotan tajam. masyarakat, LSM, hingga awak media mempertanyakan legalitas dan sumber anggaran pekerjaan tersebut, apakah bersumber dari APBD Kota Binjai atau justru menggunakan dana APBN (TKD).
Keresahan masyarakat semakin memuncak melihat kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan, ditambah lagi tidak adanya rambu peringatan yang dipasang. Hal ini memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Ketika dikonfirmasi terkait sumber dana dan mekanisme pengerjaan, Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, Wahyu Umara, justru memilih diam seribu bahasa.
Kebingungan semakin terlihat terang saat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Ahmad Heriansyah Siregar atau yang sapa Boi, juga ikut-ikutan menutup mulut dan tidak memberikan keterangan sama sekali.
Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran dalam pengerjaan proyek tambal sulam yang menjadi rutinitas Dinas PUPR Kota Binjai tahun 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2026 ini Dinas PUPR Kota Binjai memang telah menganggarkan dana untuk perawatan jalan yang diduga bersumber dari dua pos besar, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pekerjaan ini direncanakan dilaksanakan dengan sistem Swakelola Tipe I, Tipe III s.d swakelola tipe V, yang diduga dikerjakan sendiri oleh tim internal dinas, bukan melalui kontraktor pihak ketiga.
Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada transparansi mengenai detail plank pagu kegiatan itu. Bahkan tidak masuk dalam bukti digital pembelian material dalam sistem LPSE ataupun E-katalog hingga pengerjaan terkesan berjalan gelap dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menegaskan bahwa sebenarnya Dinas PUPR diperbolehkan mengerjakan tambal sulam sendiri secara Swakelola, asalkan mematuhi aturan ketat yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021.
“Swakelola itu boleh, biasanya untuk pekerjaan sederhana atau respon cepat. Tapi syaratnya harus lengkap. Harus ada SK Tim Pelaksana, ada RAB yang jelas, ada KAK (Kerangka Acuan Kerja), dan yang paling penting, Dinas tidak boleh memproduksi material sendiri” ungkap Ferdinand.
Ia menekankan, meski pengerjaan dilakukan sendiri oleh pegawai dinas, aspal, batu, dan pasir “TIDAK BOLEH” dibuat sendiri. Semua material wajib dibeli melalui mekanisme pengadaan barang yang sah, seperti e-purchasing atau pembelian resmi dari pasar.
“Kalau syarat-syarat administrasi dan teknis ini tidak ada atau tidak ditunjukkan ke publik. Apalagi belum tayang di halaman LPSE dan E-katalog, maka patut diduga ada kejanggalan dan potensi kerugian negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Binjai masih tertutup rapat. Belum ada penjelasan resmi mengenai berapa volume yang dikerjakan, dan bagaimana bukti pembelian materialnya meskipun sebagian jalan sudah selesai di tambal.
Publik kini menuntut agar dinas berhenti bersikap arogan dan segera membuka data secara terbuka. Jangan sampai uang rakyat dari pajak kendaraan dan dana negara justru dikelola dengan cara yang mencurigakan dan mempermalukan pemerintahan sendiri.(ri).
