Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Apin BK Ajukan Tanggapan Dari JPU

Medan.AnalisaOne.com I Sidang Bos judi online, Apin BK kini telah masuk dalam agenda Jawaban (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Apin BK.

Usai pembacaan pembelaan (Fledoi) oleh Penasihat Hukum Apin BK pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Felix Ginting mengajukan tanggapan atas Pembelaan (Replik) dari Penasehat Hukum Terdakwa. Dimana Felix menguatkan pada tuntutan bahwa apin BK dinilai bersalah.

“Kami (JPU) tetap pada tuntutan.”kata JPU Felix Ginting saat membacakan Tanggapan atas pembelaan pembelaan (Replik) dari Penasihat Hukum Apin BK.Rabu, (21/6).

Usai pembacaan tanggapan dari JPU, Hakim PN Medan menskors sidang hingga pukul 3 sore, untuk jawaban dari Penasihat Hukum Apin BK ( Duplik).

Dalam sidang yang di gelar di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Penasihat Hukum Apin BK mengajukan jawaban (Duplik), meminta agar majelis hakim meringankan hukuman untuk terdakwa Apin BK dengan hukuman seadil-adilnya.

Penasihat  Hukum Apin BK, Ian Tambunan menerangkan sepakat pada tuntutan jaksa terkait kasus perjudian, namun pinjaman Rp 52 miliar ke bos judi di Genting, Negara Malaysia, jangan dikaitkan dengan perkara persidangan.

“Kami dari Penasihat Hukum terdakwa melihat fakta persidangan yang ada, dengan ini memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada terdakwa”Kata Ian Tambunan di persidangan dan selanjutnya Hakim PN Medan menunda persidangan hingga Selasa tanggal 27 Juni 2023, dengan agenda Putusan.

Terpisah, Sebelumnya Bornok Simanjuntak yang juga Penasihat Hukum Apin BK dalam pembelaannya yang di bacakan Selasa, (20/6),kemarin, menyebutkan bahwa permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penyitaan harta terdakwa kliennya itu tidak berlandaskan keadilan.

“Jadi berdasarkan sejumlah saksi sebagai landasan bukti, bahwa Apin BK tidak terlibat dalam perjudian di warung warna warni. Jonni alias Apin BK hanya penyewa ruangan dilantai dua dan tiga cafe warna warni yang beralamat di Jalan Cemara Asri, Deli Serdang,” kata Bornok.

Tak hanya itu, Bornok juga menyebutkan bahwa penyitaan yang dilayangkan penuntut umum tidak objektif, sehingga majelis hakim perlu menimbang kembali tuntutan itu.

“Menimbang seluruh harta kekayaan yang diminta penuntut umum untuk disita tidak didapat dari hasil tindak pidana. Seluruh harta yang disita diperoleh di luar tindak pidana perjudian” kata Bornok.

Sementara, dari fakta persidangan, Apin BK yang dikenal sebagai bos judi online di Sumatera Utara hanya divonis Jaksa Penuntut Umum (JPU), Felix Ginting 5 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, bahkan jaksa juga meminta agar hakim merampas 21 Jetski 2 Speedboat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Apin BK terbukti melakukan tindak kejahatan perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, diketahui juga bahwa Apin BK telah mendapatkan fasilitas pinjaman uang hingga puluhan milyar dari Genting, Negara Malaysia.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,serta meminta agar memusnahkan warung warna warni dan Jaksa juga meminta agar hakim memutuskan untuk merampas 21 jetski dan 2 speedboat milik Apin BK. Adapun aset-aset itu semula disita negara dari Danau Toba” sebut Felix.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *