Langkat.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mencatatkan keberhasilan dalam memutus rantai peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
Berkat kerja sama dan dukungan informasi dari warga, tim kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pria berinisial S (49) di wilayah Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, pada Senin malam (24/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti penting: satu bungkus berisi 100 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor 37,82 gram, dua alat jenis kartrid, serta satu unit kendaraan bermotor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku.
AKP Amrizal Hasibuan, Kasat Narkoba Polres Langkat, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari pendekatan yang dibangun bersama masyarakat.
“Jaringan komunikasi dan kepercayaan yang kami bangun bersama warga menjadi kunci mendapatkan laporan yang akurat. Kami segera menindaklanjutinya hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke markas Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum yang berlaku.
Dukungan masyarakat dinilai sangat krusial. Hal ini ditegaskan Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., yang mengajak seluruh lapisan warga untuk tidak bungkam jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan sendirian. Laporan dan kewaspadaan warga adalah fondasi utama melindungi lingkungan serta generasi mendatang,” ucapnya tegas.
Tindakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program unggulan Polisi Langkat Garuda Ksatria yang digagas Kapolres dengan semangat: Gagah Berani Dicintai, Kuat, Sadar Aturan, Bertanggung Jawab, Inovatif, dan Aman.
Dengan semboyan “Satu Langkah, Satu Hati demi Langkat yang Aman dan Damai”, Polres Langkat berkomitmen terus hadir secara dekat, manusiawi, dan responsif meyakini bahwa keamanan terbaik lahir dari persatuan dan kebersamaan polisi bersama rakyat.(ri).
