Medan. AnalisaOne.com I Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang yang menelan biaya sebesar Rp. 37 milyar bersumber dari APBD Dinas PU Kota Medan masih mengambang.
Padahal, Kepala Dinas PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Syahputra sudah tiga kali melakukan tender untuk pembangunan jembatan Sicanang, namun sampai saat ini proyek jembatan tersebut mangkrak.
Selain dugaan Korupsi Jembatan Sicanang, Zulfansyah juga terlibat kasus penyalahgunaan kewenangan membuat bocornya keuangan Daerah Kota Medan.
Pasalnya, Zulfansyah telah menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kegiatan Patching jalan propinsi yang diketahui bukan wilayah kerja Dinas PU Kota Medan.
Parahnya lagi, pengerjaan pengaspalan jalan/Patching jalan yang dikerjakan oleh Zulfansyah, diduga sengaja dilakukan sebagai nilai tukar terkait kasus yang dialaminya.
Sebelum memblokir kontak wartawan, Zulfansyah pada saat itu menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukannya mengingat adanya korban yang berjatuhan akibat jalan berlubang.
“ya memang jalan TB simatupang itu Jalan Propinsi, dan prioritas untuk diperbaiki Dinas Bina Marga Propinsi untuk dikerjakan tahun ini, tapi mengingat banyaknya korban yang jatuh akibat lubang yang sudah semakin banyak dan besar dan sudah banyak keluhan warga masyarakat yang selalu komplain terhadap kejadian kecelakaan yang terjadi khususnya di depan kantor polsek Sunggal itu, maka kami berinisiatif untuk memperbaiki di titik itu saja, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan dinas Bina Marga Provinsi untuk hal tersebut” Kata Zulfansyah melalui pesan whatsapp. Pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021 lalu.
Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan keadaan jalan yang dimaksud oleh Zulfansyah. Senyatanya jalan yang dikerjakan oleh Dinas PU Kota Medan bukan termasuk kategori jalan yang rusak parah.
Dari pantauan AnalisaOne.com, Zulfansyah diduga menutupi kegiatan tersebut bahkan beralibi bahwa kegiatan pengaspalan / Patching jalan sebuah permintaan dari warga masyarakat Kota Medan yang membutuhkan pembangunan.
Saat ditanyakan terkait berapa besar anggaran yang dikerjakan oleh Dinas PU Kota Medan untuk mengaspal lingkungan Polsek Sunggal dan jalan didepan Polsek Sunggal, mengaku tidak ada anggaran dalam pengerjaan itu.
“anggaran khusus mengenai pekerjaan tersebut tidak ada, kita hanya menggunakan material kita yang ada sehebat mungkin, makanya perbaikannya hanya di titik itu saja.”Ujar Zulfansyah.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Muhammad Iqbal Tarigan, SH, MH dari Lembaga Biro Pelayanan Hukum Sanskerta saat dimintai tanggapan, Rabu, (19/5). sangat menyayangi prilaku dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan yang tidak paham tentang pengelolahan rencana kerja dan pengelolahan anggaran.
Menurut Iqbal, dilihat dari pandangan hukum bahwa perbuatan tersebut patut diduga merugikan dan menyalahi aturan. Dimana pengerjaan jalan atau Patching jalan tersebut adalah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumatera Utara, bukan menjadi prioritas Dinas PU Kota Medan.
“Kalau dari pandangan hukum, perbuatan itu patut diduga merugikan dan menyalahi aturan. Dalam hal ini Kadis PU Kota Medan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).” Kata Iqbal.
Sebab menurut Iqbal, kegiatan itu adalah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut.
“Kenapa harus Dinas PU Kota Medan yang mengerjakan??, Jika memang banyak warga yang berjatuhan, dan beralasan bahwa banyak warga yang melaporkan kondisi jalan tersebut ke PU Medan, kan bisa diteruskan ke Dinas yang berwenang (Dinas BMBK). Mereka juga punya anggaran pengerjaan itu.apalagi jalan itu kewenangannya” Tegas Iqbal.
Iqbal menduga, jika dilihat dari sisi konteks perjalan atau praktek hukumnya, kegiatan Patching jalan yang dikerjakan Dinas PU Kota Medan terjadi sebuah rentetan kasus hingga menjadi nilai tukar oleh Dinas itu sendiri.
“Saya sempat mendengar masalah keributan tentang alat berat Dinas PU Medan yang ditangkap oleh Polsek Sunggal. Karena ada saya baca berita itu. Namun jika kita lihat dari konteks hukumnya, jelas kegiatan itu sebuah nilai tukar sebab dikerjakan di dalam Polsek Sunggal dan didepan Polsek Sunggal saja. Ada apa ini???.” Tanya Iqbal.
Untuk itu, masih kata Iqbal. Dirinya meminta agar aparat penegak hukum wilayah Sumatera Utara aktif dan serius dalam penanganan dugaan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara.
“Kita meminta kepada Penegak Hukum di Propinsi Sumatera Utara aktif dan serius menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” Pinta Iqbal mengakhiri.(ri).