Simalungun, AnalisaOne.Com I Kerja keras Polsek Tanah Jawa akhirnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Merk Honda Type NF 11B2D1 M/ T warna hitam Nomor Polisi BK 4836 TAI, dan sekaligus meringkus tersangkanya berinisial MS Alias Siwo (19), Warga Huta Andarasih Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Tersangka diamankan petugas dari Jalan Sadom Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kodya Pematang Siantar, Rabu (25/11/2020), sekira pukul 10.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 168 / X / 2020 / Simal / Sek.T.Jawa, tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda Motor Merk Honda type NF 11B2D1 M/ T warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 4836 TAI, yang diparkir di teras samping rumah korban (Untung) di Huta Afd III Andarasi Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu tanggal 24/11/2020, yang lalu.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu kepada awak media kamis (26/11/2020)
Atas kejadian dan laporan tersebut, Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu langsung memerintahkan personil Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih, S.H., melakukan Penyelidikan tentang terjadinya Tindak Pidana pencurian sepeda motor jenis Honda type NF 11B2D1 M/T warna hitam No.Pol : BK 4836 TAI.
“Usaha penyelidikan tersebutpun berhasil dan petugas langsung meringkus tersangka Tindak Pidana Pencurian sepeda motor merk Honda Type NF 11B2D1 M/T warna hitam Nomor Polisi BK 4836 TAI dan tersangkapun mengakui perbuatannya yakni berinisial MS Alias Siwo (19), Warga Huta Andarasih Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Simalungun,” jelas Kapolsek
Lebih lanjut Kompol Selamat M menjelaskan tersangka ditangkap dari Jalan Sadom Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kodya Pematangsiantar, dan juga Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type NF 11B2D1 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi BK 4836 TAI Nomor Rangka : MHJBE113BK079488, Nomor Mesin : JBE1E-1080270 ditemukan dari Nagori Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya terhadap tersangka petugas segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan serta akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus Curanmor lainnya.
(BG).