DELI SERDANG.analisaone.com – Kekhawatiran mendalam melanda masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Proses penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 yang seharusnya sudah rampung justru belum ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang, padahal pembahasan telah dilakukan.
Keterlambatan ini dinilai langsung mengancam pelaksanaan pembangunan serta berisiko menjatuhkan sanksi tegas kepada pimpinan daerah dan anggota dewan.
Batas waktu penyampaian dokumen P-APBD kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat jatuh pada 30 September 2026, kini tinggal hitungan hari. Syahrul Anwar, warga Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan kecurigaan mendalam terhadap keterlambatan yang terjadi.
“Bagaimana seorang wakil rakyat tidak memikirkan perubahan pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat? Kami menduga ada pesanan sehingga P-APBD Deli Serdang tertahan. Kapan lagi akan disahkan, waktunya sudah sangat mepet. Kami mendesak APH memeriksa Ketua DPRD yang dinilai sengaja menghambat program dan rencana pembangunan di Kabupaten Deli Serdang,” tegas Syahrul.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diketahui telah mengirimkan surat permohonan pembahasan dan penetapan P-APBD sebanyak tiga kali kepada pimpinan DPRD.
Namun hingga kini belum ada tanda pengesahan, padahal idealnya pembahasan KUA-PPAS hingga penetapan seharusnya tuntas pada bulan Juli atau paling lambat Agustus 2026.
Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan langsung menggerus pelaksanaan program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Kami mendukung gerakan Deli Serdang Membangun yang digagas Bupati, namun justru ada pihak yang menghambat hingga P-APBD belum disahkan. Ini jelas menghalangi warga mendapatkan pembangunan yang merata,” ujarnya lagi.
Jika hingga 30 September 2026 P-APBD belum disahkan dan dikirimkan kepada Gubernur, sanksi administratif berlaku secara otomatis.
Seluruh hak keuangan dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD dan Kepala Daerah akan dihentikan selama enam bulan berturut-turut, mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hak protokoler, hingga tunjangan lainnya.
“Artinya, jika hingga akhir September belum selesai, mulai Oktober hak keuangan anggota dewan dan Bupati dapat dihentikan secara otomatis. Ini bukan ancaman, melainkan ketentuan hukum yang mengikat,” jelas Syahrul.
Sayangay upaya konfirmasi wartawan kepada Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri pada Minggu, 20 September 2026, belum mendapatkan tanggapan apa pun. Sikap diam ini memicu dugaan ketidaktransparanan dan adanya kepentingan tertentu yang menahan proses tersebut.
Sebagai wakil rakyat, keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas adalah kewajiban utama. Rakyat berhak mengetahui alasan di balik keterlambatan yang merugikan kepentingan banyak orang.
“Jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok mengorbankan seluruh warga Deli Serdang. Kami akan terus mengawasi, karena anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Syahrul Anwar.
Masyarakat berharap DPRD segera bertindak tanpa menunda lagi, menyelesaikan pengesahan P-APBD selagi waktu masih ada, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten Deli Serdang.(Tim).
