BINJAI.analisaone.com – Langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai terus berlanjut.
Kuasa hukum CV Sataria Group, Ahmad Afandi Muliawan, S.H., mengonfirmasi pihaknya akan mengajukan sanggah banding segera setelah menerima jawaban atas sanggah yang telah diajukan.
Afandi juga menyampaikan hal ini kepada awak media saat mendatangi Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Binjai beberapa hari lalu.
Dihalaman Pemko Binjai, Afandi menjelaskan Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018.
“Setelah tim Pokja memberikan jawaban atas sanggah yang kami ajukan, maka kami akan melanjutkan ke tahap sanggah banding. Dokumen beserta jaminan sanggah banding akan kami serahkan langsung ke Kantor UKPBJ Kota Binjai, Insyaallah pada hari Senin,” tegasnya.
Tidak berhenti di jalur administrasi pengadaan, pihaknya juga menyiapkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan itu ditujukan guna mendesak pemeriksaan terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh tim Pokja Pemilihan maupun Kepala UKPBJ Kota Binjai dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami meminta media terus mengawal dugaan kecurangan ini. Proses tender Rehabilitasi Pustu Berngam senilai Rp2,4 miliar itu mengalahkan klien kami dengan alasan yang tidak transparan dan diskriminatif. Kami tidak akan berhenti di sini,” tandasnya.
Afandi juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Binjai untuk menahan diri dari penandatanganan kontrak selama proses sengketa belum selesai.
“Selama sanggah banding masih berjalan, PPK sebaiknya tidak melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Hal ini penting agar tidak terjadi kerugian yang tidak perlu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi, memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan pada Kamis malam, 1/10/2026 tidak di balas meski telah terbaca, kondisi ini menimbulkan dugaan kekhawatiran sehingga perlu di periksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).(ri).
