BINJAI.Analisaone.com – Masalah jalan rusak di Kota Binjai yang tak kunjung tertangani kembali memakan korban. Padahal belum lama berselang, persoalan ini sudah disorot dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Binjai, namun perbaikan nyata belum juga terlihat.
Kali ini, Rizki Putri Gurky, adik dari seorang aktivis Kota Binjai, Gurky Sembiring, menjadi korban kecelakaan tunggal yang menimpanya di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, pada Jumat (2/10/2026) pagi. Kondisi jalan yang berlubang dan rusak diduga menjadi penyebab utama peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan R. Sembiring, saat kejadian sekira pukul 07.30 WIB, Rizki hendak berangkat ke kampus di Medan. Saat mengendarai kendaraannya, ia berusaha menghindari lubang di permukaan jalan, namun berpapasan dengan pengendara lain dari arah berlawanan yang menyenggolnya, sehingga ia terjatuh.
“Korban saat itu mau menghindari lubang-lubang yang rusak di sepanjang jalan, lalu ada pengendara lain berlawanan arah sehingga Rizki terkejut dan terjatuh,” ungkap R. Sembiring.
Akibat peristiwa itu, Rizki Putri Gurky mengalami patah tulang pada tangan kiri, luka yang harus dijahit di bagian kaki, robekan di area mulut, serta memar di beberapa bagian tubuh.
Warga yang menyaksikan langsung membawanya ke klinik terdekat untuk pertolongan pertama. Saat ini korban sudah dibawa pulang dan dirawat di rumah keluarga dengan rontgen yang akan direncanakan esok hari.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Wahyu Umara, belum memberikan tanggapan atau keterangan apa pun terkait peristiwa tersebut.
Merespons hal ini, Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, Pemko Binjai dinilai gagal menyusun dan melaksanakan perencanaan perbaikan jalan secara terencana sejak beberapa tahun terakhir, bahkan bertentangan dengan visi-misi yang diusung pasangan Amir Hamzah–Jiji saat pemilihan.
“Ini bukan yang pertama kali terjadi. Sudah berulang kali, sehingga wajar jika dinilai Walikota Binjai gagal menjalankan visi-misi yang dijanjikan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban hingga langkah pemakzulan. Saya tanya, apa visi misi Amir-jiji yang berjalan?.
Makanan bergizi program negara, kesehatan gratis program Sumatera Utara, bantuan UMKM pun tak berjalan, jalan bnyak yang rusak. Sudahlah jangan banyak menipu warga.” tegas Ferdinand.
Ferdinand mengingatkan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak keluarga korban untuk menggugat Pemko Binjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan terkait visi misi yang tidak berjalan juga bisa di gugat masyarakat.
“Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menimbulkan kecelakaan. Jika diabaikan, Pasal 273 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp12 juta. Apabila akibatnya luka berat, ancamannya meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Bahkan jika berujung kematian, ancamannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta,” paparnya.
Ia menegaskan, kondisi jalan yang rusak sudah berlangsung lama tanpa perbaikan, sehingga kelalaian pihak penyelenggara jalan termasuk Walikota Binjai sudah sangat nyata.
“Jalan rusak itu sudah lama dibiarkan, jelas ada kelalaian. Dan karena menimbulkan luka berat, ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan hal yang dapat dipidana,” ujar Ferdinand.
Lebih lanjut, ia menyampaikan langkah hukum yang akan diambil. “Keluarga akan mengirimkan surat somasi terlebih dahulu. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian, barulah laporan pidana akan diajukan,” pungkasnya.(ri).
