Sunggal.AnalisaOne.com I Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang laki-laki pelaku jambret inisial MZ alias J (20) warga Kel. SEI Sikambing CII Kec.Medan Helvetia dan R (20) warga Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia. Selasa, (27/4).
Informasi dihimpun, Kedua Pelaku ditangkap lantaran tertangkap tangan oleh petugas Team Patroli saat melakukan penjambretan dijalan Amal, Kelurahan Sunggal, kepada korban Rumita (43), warga Desa Sei Semayang. Senin, (26/4).
“Mereka sedang melakukan aksi jambret dengan memepet korban RM (43), hingga terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri” Ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Selasa (27/4).
Saat melarikan diri, masih kata kanit. team langsung mengejar kedua Pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya, dengan keadaan takut kedua pelaku berupaya kembali melarikan diri.
Beruntung team Tekab Polsek Sunggal dibantu masyarakat yang berada dilokasi berhasil mengamankan keduanya.
“Keduanya melarikan diri saat ingin ditangkap. Beruntung petugas dibantu warga masyarakat berhasil menangkap pelaku” Ucapnya.
Usai ditangkap, korban yang dipertemukan dengan pelaku mengaku bahwa keduanya telah menjambretnya hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka – luka.
Dari perbuatannya, kedua Pelaku sudah diamankan berserta barang bukti.Untuk keduanya kita prasangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP.
“Kita sudah amankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 bh tas warna merah muda merk Roberto, 1 bh dompet warna gold berisi uang Rp.1.000.000 milik korban dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam BK 2376 JAS yang digunakan tersangka. Kini keduanya kita prasangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun” Tambah Kanit.
Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” pungkasnya mengakhiri.(rel).