Anggota DPRD DS, Zul Amri,ST Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak ke Masyarakat

Sunggal.AnalisaOne.com I Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, Zul Amri,ST gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak nomor 5 tahun 2001 di Dusun 6 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selasa, (29/3).

Kegiatan sosialisasi itu, langsung dihadiri oleh Anggota DPRD Deli Serdang, Zul Amri,ST, Danramil 01 Sunggal, Kapten Infantri, Selamat Hidayat, Pemerintah Desa Lalang, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang serta Tokoh Masyarakat dusun 6 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pemaparannya Zul Amri menyampaikan bahwa kejahatan terhadap anak di bawah umur dan anak putus sekolah semakin meningkat, khususnya di wilayah Sumatera Utara sehingga pemerintah harus melindungi anak dari kejahatan dan kekerasan anak, serta melindungi anak putus sekolah akibat faktor ekonomi rumah tangga.

“Dalam mengurus anak, kita terkadang lupa bahwa anak kita itu bandel,liar sehingga kita orang tua main pukul aja kepada anak. Sehingga anak kita itu tertekan dan mengalami shoc” kata Zul Amri.

Anggota Fraksi Golkar tersebut menerangkan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak untuk melindungi anak dari kejahatan dan dari anak yang putus sekolah.

“Anak itu merupakan emas bagi kita orang tua. Jadi kita di Kabupetan Deli Serdang tidak mau lagi mendengar anak yang putus sekolah. Karena pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menanggung anak itu untuk tamat SMA. Anak itu adalah kunci kesuksesan kita, dan itu dilihat ketika kita menjadikan anak lebih baik dari pada kita orang tua.jadi kalau orang tuanya tamat SMP, kalau bisa anak kita Tamat SMA dan seterusnya.” kata Zul Amri.

Selaku ketua perencanaan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak nomor 5 Tahun 2001 di Kabupaten Deli Serdang, Zul Amri meminta kepada masyarakat yang hadir untuk memahami pentingnya anak bagi kehidupan di masyarakat.

Kamal, selaku tokoh masyarakat Desa Lalang sangat berterima kasih diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Daerah terntang Perlindungan Anak.

“Kami dari warga masyarakat Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang sangat perduli kepada anak sehingga dalam peraturan ini tidak ada lagi kita temukan kejahatan terhadap anak. Apalagi ada anak yang sampai putus sekolah karena faktor ekonomi keluarga” ujarnya.

Terpisah, Zul Amri,ST, dikonfirmasi wartawan terkait target DPD Golkar Kabupaten Deli Serdang dalam mensosialisasikan Perda perlindungan Anak nomor 5 tahun 2001 di masyarakat, Zul Amri menjelaskan agar Kabupaten Deli Serdang dapat terbebas dari kejahatan anak dan dari anak putus sekolah.

“Target DPD partai Golkar adalah, dengan lahirnya perda tentang perlindungan anak, Kabupaten Deli Serdang akan terbebas dari penyiksaan anak di bawah umur yang dilakukan orang tua atau pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tidak adalagi kita dengar adanya kekerasan terhadap anak. Dan anak yang putus sekolah”ujarnya.

Zul Amri berharap agar pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang melahirkan perdanya serta pihak Kecamatan dan masyarakat harus menjalankan dan melaksanakan perda tentang perlindungan anak.

“Kita berharap perda ini berjalan. Karena lindunganya adalah berangkat dari Undang-undang Komnas HAM.jadi siapa yang melanggar Perda ini tentu ada sanksi, dan saksinya jauh lebih keras. kita juga berharap adanya lembaga – lembaga perlindungan anak atau tempat-tempat perndidikan anak agar anak itu betul terayomi dari segala lini, baik dari orang tua kandung atau diluar dari orang tua kandungnya.” Jelas Amri.

Seketaris DPD Golkar itu menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya kejahatan terhadap anak, maka masyarakat bisa melaporkannya.

“Sekarang di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang telah lahir Komnas HAM Perlindungan Anak yang diketuai pak Junaidi. dan untuk Kecamatan Sunggal di ketuai Jantrial. Jika ada masyarakat yang melihat atau adanya kejahatan terhadap anak, laporkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang ada di Kecamatan Sunggal.” Terang Zul Amri.

Disela akhir, Zul Amri berharap agar perda ini tersosialisasikan di Kabupaten Deli Serdang.

“kita berharap perda ini tersampaikan ke masyarakat. Bayangkan jika 50 Anggota DPRD Deli Serdang melakukan sosialisasi Perda perlindungan anak ini ke masyarakat, tentunya akan tersampaikanlah di semua sektor dan desa – desa se-Kabupaten Deli Serdang. Dan akan terbangunlah menset pikiran kita bahwa anak -anak itu sekarang adalah anak kita bersama.” Jelas Amri.(An).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *