Sunggal.AnalisaOne.com I Terkait 4 unit bangunan ruko di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung, Kabid Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP DS, Haris Pohan mengatakan akan menanyak 4 unit bangunan ruko di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
“Iya,nanti kita surati dinas cipta karya apakah yang bersangkutan telah mengurus IMB/PBG, setelah itu baru kita sampaikan surat peringatan ketika jawaban dari dinas bahwa bangunan tersebut belum ada mengurus IMB/PBG” ujarnya.
Sementara, di lokasi bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung masih terlihat dibangun oleh pemilik. Diduga pemilik masih membandel tidak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Deli Serdang.
Apalagi bangunan ruko tersebut sudah hampir selesai di kerjakan, namun bangunan tersebut di tuding rugikan negara melalui Retribusi Izin Persetujuan Bangunan Gedung sebagai upaya peningkatan PAD Kab.Deli Serdang.
Menanggapi hal ini, Rosen Jaya Sinaga selaku Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) DPD Sumatera Utara kepada wartawan meminta agar satpol PP Deli Serdang segera menyetop dan membongkar bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung.
Sebab perilaku ini telah merugikan negara melalui Retribusi PBG sebagai peningkatan PAD di Kabupaten Deli Serdang. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh kepada masyarakat yang hendak membangun ruko komersil lainnya.
“Nah, ini jelas jika tidak di tindak akan berdampak buruk pada pemerintahan kabupaten Deli Serdang. Jika ada warga lain yang ingin membangun tidak mau mengurus izin, jangan di salahkan. Karena Pemkab Deli Serdang juga belum menindak bangunan yang ada di Desa Lalang, dan Desa Purwodadi. Takutnya ada kecemburuan sosial dari warga” Kata Rosen
Pria yang juga aktif di bidang buruh ini juga menuturkan bahwa Pemkab Deli Serdang harus memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan peraturan Daerah. Karena tim Satpol PP menjadi garda terdepan untuk mendongkrak PAD.
“Saya meminta agar Pemkab Deli Serdang ini melalui Satpol PP segera menindak bangunan ini.karena satpol PP adalah garda terdepan dalam penindakan perda. Maka dari itu harus segera di tindak dan menjadi contoh bagi perusahaan ataupun pemilik yang membandel” terangnya.
“Artinya aturan ini berlaku kepada setiap warga di Kecamatan Sunggal yang ingin membangun. Baik itu untuk Perusahaan ataupun pribadi. Jika tidak di tegakan, artinya hukum di Pemkab nanti terkesan madul” sebut Rosen mengakhiri.(ri).