Sunggal.AnalisaOne.com I Berkahir sudah keresahan warga Jalan Kenduri, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Pasalnya Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Deli Serdang dan Pemerintahan Kecamatan Sunggal pasang rambu larangan Muatan di jalan Kenduri.
Hal ini dilakukan akibat buntut dari perpanjangan kasus perusahaan nakal UD.Anugerah Mandiri Inti Nusantara diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dan UKL UPL agar tidak dapat lewat dikarenakan memiliki tonase berlebihan.
Sesuai kesimpulan rapat bersama Kapolrestabes Medan, Sabtu, 6 April 2024, Pemkab Deli Serdang yang terdiri dari Dinas Perhubungan didampingi Satpol PP bersama unsur Kecamatan Sunggal melaksanakan pemasangan rambu lalu lintas di simpang Jl. Kenduri Desa Muliorejo, Kec. Sunggal.
Pemasangan tersebut bertujuan agar perusahaan memahami bahwa jalan Kenduri bukan di peruntukan untuk jalan yang membawa muatan lebih dari 8 Ton.
Salah satu perwakilan Dinas Perhubungan bersama Satpol PP kepada wartawan menyebutkan bahwa Pemasangan Rambu ini berdasarkan rapat bersama dengan Kapolrestabes Medan.
“Rambu yang dipasang (8 ⬇️MST) artinya Jalan Kenduri hanya bisa dilalui oleh kendaraan yg memilik Muatan Sumbu Terberat dibawah 8 ton”ujarnya.
Turut hadir dalam pemasangan rambu-rambu dari dinas Perhubungan antara lain,Camat Sunggal melalui staf trantib, Kepala Desa Mulyo Rejo diwakili Kepala Dusun, Babinsa setempat dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.(ri).