Langkat.AnalisaOne.com I Bisnis usaha rumah burung walet kini sangat diminati oleh seorang pelaku usaha. Namun bagaimana jika usaha bangunan Rumah Burung Walet duga di bangun tanpa izin?
Pantauan wartawan. terkuak, bahwa bangunan rumah burung walet di Desa Timbang Jaya ,Kec.Bahorok, Kabupaten Langkat disebut milik warga Thionghoa asal Kota Medan, diduga dibangun tanpa izin. Baik dari izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau Izin lainnya.
Selain tanpa izin, bangunan megah yang kini telah dibangun dan dijadikan tempat usaha rumah burung walet sangat meresahkan masyarakat sekitar Desa Timbang Jaya.
Bahkan, salah seorang warga masyarakat mengatakan kepada wartawan bahwa bangunan rumah burung walet menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Kami selaku masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan adanya usaha rumah burung walet di Dusun 3, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok.Kabupaten Langkat ini, masak didaerah pariwisata bisa berdiri usaha bangunan rumah burung walet yang diduga tidak ada izinnya. Selain itu, bau yang ditimbulkan sangat mengganggu penciuman warga setempat dan juga menimbulkan kebisingan yang sangat menggangu warga masyarakat.” terang warga yang tidak berani menyebutkan namanya.
Jauh dikatakan warga, mereka meminta kepada Dinas Perijinan dan Satpol PP Kabupaten Langkat agar segera turun melihat gedung tersebut, apakah ada izinnya atau tidak. Jika tidak ada izin, kami warga masyarakat meminta agar segera dibongkar.
“Jadi kami atasnama warga yang resah meminta kepada Dinas Perijinan dan Satpol PP Kab.Langkat untuk turun meninjau bangunan usaha rumah walet apakah ada izin atau tidak, Kami warga masyarakat tidak setuju adanya bangunan usaha tersebut karena sangat meresahkan kami yang tinggal dan memiliki usaha di sini, jadi kami meminta agar dibongkar”pintanya.
Sementara, konfirmasi wartawan kepada Kepala Dusun 3, Ibnu Hijar mengatakan bahwa awal dibangun, pemilik bangunan usaha rumah walet tersebut tidak pernah melapor ke Pemerintah setempat. Apa lagi ijin bangunan tersebut tidak pernah kami ketahui dari Pemerintahan Desa.
“Awal pembangunan rumah walet itu, pemilik tidak ada melapor kepada Pemerintahan setempat.apalagi izin bangunan, kami tidak mengetahui sama sekali.” Ujar Kepala Dusun.
Begitu juga dengan penjelasan Kepala Desa Timbang Jaya, Eriadi,SE saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (19/11). Beliau Mengatakan melalui via telfon bahwa pemilik bangunan usaha rumah walet di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat adalah milik warga Thionghoa yang tinggal di Kota Medan.
“Pemilik bangunan tersebut warga Thionghoa, tinggalnya kalau tidak salah saya di Kota Medan” ujarnya,
Disinggung masalah izin bangunan usaha rumah walet tersebut, Eriadi membenarkan bahwa bangunan usaha rumah walet itu tidak ada pemberitahuan kepada Pemerintahan Desa.
“Memang sampai saat ini pemilik tidak pernah melapor kepada Pemerintahan Desa Timbang Jaya, apalagi masalah izinnya, saya selaku Kepala Desa tidak ada mengetahuinya”kata Kades.(AM).