Sunggal.AnalisaOne.com I Menyoal banyaknya bangunan bermasalah, baik berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menyalahi izin di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang masih menjadi buah bibir dikalangan wartawan. Selasa, (3/10).
Pasalnya, puluhan bangunan diduga bermasalah dan menyalahi izin PBG di Kecamatan Sunggal terus berdiri, yakni 5 unit bangunan Ruko di Desa Lalang, 65 unit Bangunan Rumah sewa di Desa Purwodadi, bangunan Pabrik-Pabrik di Desa Mulyorejo, puluhan bangunan ruko, bangunan pabrik dan bangunan GOR di Desa Medan Krio, bangunan semi ruko di Desa Sei Semayang, satu unit bangunan Pabrik Plastik di Desa Sumber Melati Diski, serta bangunan ruko di Desa Paya Geli dan bangunan pabrik di Desa Puji Mulio.
Namun, meskipun banyak bangunan bermasalah di Kecamatan Sunggal yang diduga merugikan PAD Kabupaten Deli Serdang, Dua Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Kasatpol PP Deli Serdang ternyata memiliki harta kekayaan yang tidak masuk akal.
Melansir dari situs LHKPN, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kedua Kepala Dinas jajaran Pemkab Deli Serdang yang dilaporkannya ke daftar LHKPN tidak masuk akal.
Dimana dari data yang didapat melalui situs Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah priodik tahun 2022 berbeda saat dirinya baru beberapa bulan jadi Kepala Dinas Cikataru dengan awal menjabat.
Dilansir dari situs LHKPN Harta kekayaan Kadis Cipta Karya Deli Serdang, Rahmadsyah priodik tahun 2022 yang di daftarkannya pada tanggal 31 Maret 2023 naik menjadi Rp.235.800.000. dari sebelumnya awal menjabat kepala Dinas sebesar Rp.190.500.000.
Tidak hanya itu, harta bergerak Rahmadsyah juga memiliki kenaikan dari sebelumnya awal menjabat hanya sebesar Rp.35.500.000 dan kas sebesar Rp.15.000.000, kini sudah beberapa bulan jadi kepala Dinas Cipta Karya mengalami kenaikan untuk harta bergerak sebesar Rp.45.800.000 dan kas sebesar Rp.50.000.000.
Sedangkan Marjuki yang di ketahui menjabat sebagai Kepala Satpol PP Deli Serdang mendaftarkan harta kekayaannya juga lebih tidak masuk akal. Dimana dilansir data data situs LHKPN, Harta kekayaan Marjuki tahun 2022 yang didaftarkannya sebesar Rp.72.172.115. Berbeda dengan tahun 2020.
Dimana dilansir dalam situs LHKPN, Harta kekayaan Marjuki saat menjabat sebagai camat pada tahun 2020 mencapai sebesar Rp.104.987.000. Harta kekayaan tersebut di daftarkan oleh Marjuki pada tanggal 5 Maret 2021 untuk priode tahun 2020.
Menurut data tersebut, Marjuki tidak memiliki harta kekayaan seperti tanah dan bangunan. Tapi hanya memiliki harta transportasi seperti mobil Corolla Altis senilai Rp.80.000.000 dan harta bergerak sebesar Rp.13.000.000 serta kas sebesar Rp.11.987.060.
Terpisah, Praktisi Hukum Kota Medan, Iqbal, SH yang di mintai tanggapan oleh wartawan terkait tingginya bangunan diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal bahkan menyalahi izin yang di berikan oleh Pemkab Deli Serdang belum di tindak, meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Kepala Dinas Satpol PP Deli Serdang untuk di periksa.
Sebab menurut Iqbal bahwa tingginya bangunan berdiri tanpa PBG di Kecamatan Sunggal jelas merugikan keuangan Negara sehingga patut menjadi atensi karena diduga tidak mampu melaksanakan amanah jabatan sebagai kepala Dinas.
“Jadi jabatan itu adalah amanah sehingga patut harus bekerja sesuai dengan SOP.jika marak bangunan berdiri diduga tanpa izin, inikan merugikan keuangan Pemkab Deli Serdang. Artinya kinerja Kepala Dinas ini perlu di panggil dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sumatera Utara. karena keduanya diduga bekerja tidak maksimal sehingga merugikan keuangan Pemkab Deli Serdang” kata Iqbal.
Jauh dikatakan Iqbal, jika ada masyarakat Kecamatan Sunggal, yang merasa keberatan dengan pelaksanaan tugas dua kepala Dinas dari Kabupaten Deli Serdang hingga banyak bangunan berdiri diduga tanpa izin, maka ini bisa melaporkan ke Polda Sumatera Utara.
“Artinya masyarakat Deli Serdang sudah bisa melaporkan (Pengaduan Masyarakat) dua kepala Dinas yang diduga tidak bekerja maksimal ke Polda Sumatera Utara hingga merugikan keuangan negara. Jika perlu suratin Bupati Deli Serdang agar mengetahui kinerja bawahannya yang tidak mampu menjalankan amanah” terang Iqbal.(ri).