Bupati Deli Serdang Lantik Feri Ginting Jadi Sekcam Sunggal Kabupaten Deli Serdang

Foto :Camat Sunggal, Danang Purnama Yuda, S.STP,MAP (Kiri), Sekcam Sunggal, Feri Ginting,S.STP (dua Kiri),Camat Labuhan Deli, Nella Mahfuzah Nst. (Tiga Kiri),

Sunggal.AnalisaOne.com I Bupati Deli Serdang, H.Yusuf Siregar hari ini, Senin, 22/4/2024 melantik beberapa jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Pelantikan ASN tersebut berkenaan dengan peraturan Pemerintah tantang penyegaran dalam menjalankan roda Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Adapun dalam pelantikan itu, Feri Ginting,SSTP mendapat promosi jabatan baru sebagai Seketaris Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Feri Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Seketaris Kecamatan Pagar Merbau di percaya menggantikan Nella Mahfuzah Nst yang juga naik menjadi Camat Labuhan Deli.

Meskipun terlihat menjabat sebagai Seketaris Kecamatan Sunggal, Feri Ginting yang di temui wartawan saat penggelaran acara MTQ ke -57 di Kecamatan Sunggal sangat berterima kasih kepada Bupati Deli Serdang, H.Yusuf Siregar.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Deliserdang yang telah melantik saya hari ini. Dimana nama saya masuk dalam perotasian ASN jajaran Pemkab Deli Serdang. Pelantikan ini adalah hal biasa sebagai penyegaran di tubuh ASN Jajaran Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang agar lebih memahami tentang birokrasi dan pemerintahan”. Sebut Feri.

Sementara Bupati Deli Serdang, H Yusuf Siregar mengatakan bahwa pelantikan tersebut adalah untuk mendukung tugas pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang khususnya pada pemenuhan kebutuhan organisasi guna mengoptimalkan tugas-tugas operasional pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dalam jabatan yang baru saya ucapkan selamat. Jagalah amanah yang telah diberikan kepada saudara dengan penuh rasa tanggung jawab dan loyalitaslah dalam bekerja. Jagalah kepercayaan yang diberikan ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” Kata Bupati.

Dijelaskan Bupati, perotasian seluruh ASN adalah sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS serta berpedoman pada peraturan Menteri Pengadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.(Ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *