Di duga Pj Kades Sei Putih Galang Korupsi Dana Ketapang, ASN Kabid.PMD Deli Serdang Sumut Langgar Sumpah Jabatan

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Melanjuti pemberitaan terdahulu tentang adanya dugaan kegiatan program ketahanan pangan di desa Sei Putih kecamatan Galang diduga telah di korupsi oleh oknum Pj Kepala desa Sei Putih, HS yang sempat viral dalam pemberitaan di media online. Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terindikasi adanya kecurangan penggunaan anggaran kegiatan Ketahanan Pangan, hal tersebut mulai tercium oleh masyarakat dan awak media saat pengadaan program ketahanan pangan (ketapang) tertera pada papan info grafis anggaran dana mencapai sebesar Rp. 296.250.000, Sabtu , (06/01/2024).

Tim awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) DPD Deli Serdang kembali menelusuri tentang kebenaran penggunaan dana yang sangat besar, guna tidak salah sasaran program yang bertujuan untuk mengatasi stunting di wilayah desa Sei Putih yang warganya 99% sebagai karyawan BUMN PTP.Nusantara III , Informasi yang berhasil di himpun media hibgga saat ini Rabu (17-01-2024) berbagai sumber menyebutkan. Dana tersebut di alokasikan untuk pembelian unggas ayam dan bebek, pada saat pembelian diduga ada indikasi penyelewengan anggaran, pasalnya realisasi pengadaan unggas bebek dan ayam yang di belanjakan tidak sesuai dengan dana yang di gelontorkan sebesar Rp 296.250.000.

Berdasarkan data yang di himpun awak media , realisasi pembelian pengadaan unggas bebek dan Ayam jenis ayam Arap bukan ayam kampung sebanyak 2.800 ekor yang dibagikan kepada warga sebanyak 400 KK , per KKnya mendapat 7 ekor hewan unggas , jika di kalkulasikan pembelian unggas bebek dan Ayam 2.800 ekor di kalikan dengan harga Rp.35.000/ ekor = Rp 98.000.000. untuk biaya pakannya jenis pelet dan jagung per KK diberikan masing-masing sebanyak 2 Kg , taksasi biaya harga pelet/kg Rp.11.500,- dan jagung Rp.7.500/ kg nya dengan totol ke seluruhan Rp.7.600.000,-

Kalkulasi besarnya biaya pembelian unggas bebek dan ayam sebesar Rp.98.000.000,- dan Pembelian pakan sebesar Rp. 7.600.000 total keseluruhan mencapai Rp.105.600.000,- (Seratus lima juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan dana yang di gelontorkan sebesar Rp 296.250.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ada selisih dana sebesar Rp.190 650.000 (seratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Adanya Indikasi yang tidak wajar,lantas pada hari Kamis (04/01/2024) awak media lakukan konfirmasi kepada sekretaris desa setempat berinisial M mengatakan. Mengenai dana untuk kegiatan Ketapang itu sesuai dengan dusun dan jumlah KK kami di sini seganyak 500 KK, dan dana itu untuk biaya pembelian ayam dan bebek.

” Semua ayam dan bebek sudah di bagikan kepada 400 KK tak terkecuali baik yang mampu ataupun yang tidak mampu, sedangkan rata rata ayam seberat 5-6 ons per ekor nya” ucapnya

Sementara itu saat di konfirmasi kepada Bendahara desa, langsung menjawab

” Saya hanya mengeluarkan dana sesuai kebutuhan” namun saat di tanya kembali tentang ” Siapa yang belanja pengadaan ternak tersebut , bendahara bungkam sehingga muncul sebuah tanda tanya , ada apa (?)”

Selanjutnya awak media lakukan konfirmasi kepada “HS“ Pj.Kades Sei Putih, namun beliau tidak berkenan menjawab.
Dengan sikap bungkam yang dilakukan HS Pj Kades beserta perangkat desanya diduga ada rahasia yang sengaja di tutupi , dengan sikap sedemikian itu selaku Pejabat ASN dan Aparatur pemerintahan desa oknum tersebut telah melanggar, UU KIP NO.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga bisa di katakan apa yang di maksud tersebut dalam rana tindak pidana korupsi.
Apa lagi Pj Kades Sei Putih seorang ASN Kasih PMD di Kecamatan Galang Deli Serdang sudah pasti tahu hukum dan Undang-undang.

Awak media terus menelusuri tentang kegiatan tersebut, kini langsung lakukan konfirmasi kepada ST Kabid PMD kabupaten Deliserdang, tentang dugaan dana ketahanan pangan yang sangat luar biasa besarnya dan tidak sesuai, lalu ST Menjawab ” Nanti kami akan memanggil Pj Kades tersebut tunggu saja nanti saya kabari ya” jawabnya

Lebih dari Satu Minggu lamanya tim IWO Indonesia menunggu sesuai yang di janjikan oleh kabid ST tetapi tidak ada jawaban, dengan kecewa tim IWO Indonesia beberapa kali berusaha menghubungi via seluler namun tidak di terima di kirim pesan whastApp juga tidak di balas hingga sampai berita ini di terbitkan.

Maka dapatlah diduga kegiatan ketahanan pangan yang memakan anggaran dana desa hampir mencapai Tiga ratus jutaan, kini dinas PMD kabupaten Deli Serdang diam dan tutup mata seakan menunjukan sebagai abdi negara ( ASN ) yang tidak patuh pada aturan ASN atau lebih tepatnya oknum ASN tidak menjalankan sesuai dengan tupoksinya , mengabaikan sumpah jabatan yang telah di ikrarkan.( Anwar)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *