Binjai.AnalisaOne.com I Dugaan kasus korupsi yang pernah terjadi di sekolah SMAN 6 Binjai terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih menghiasi telinga masyarakat.Sabtu, (7/9).
Kini sekolah SMAN 6 Kota Binjai sedang mendapatkan bantuan Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi dan Fisika yang nilainya cukup fantastis.
Baca juga : Diduga Pesanan, Ketua Bawaslu Deli Serdang Loloskan Sekretaris BPD Jadi PKD Desa
Terlihat dari plank proyek, bahwa pengerjaan pembangunan secara swakelola tidak menjelaskan konsultan pengawas bangunan dan perusahaan yang mengerjakan agar mendapatkan kelayakan fungsi bangunan sesuai dengan bestek.
Hal ini patut diduga adanya unsur kedekatan dalam memberikan pengerjaan pembangunan di sekolah hingga memungkinkan akan adanya dugaan kejahatan korupsi yang dapat terjadi.
Parahnya, saat wartawan mendatangi sekolah tersebut, pengerjaan ruang laboratorium yang di kerjakan oleh pekerja tidak menggunakan septi perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) layaknya pekerja profesional yang sedang membangun proyek kontruksi.
Terkait pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan K3, ini menjadi catatan buruk hingga akan berdampak pada kualitas dan kuantitas bangunan hingga praktek dugaan korupsi dapat terjadi. Melihat hal itu, diminta kepada APH untuk segera turun untuk memanggil Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai ,Sujarno agar tidak terjadi adanya praktek Korupsi.
Baca juga : Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, D’Red KTV Masih Beroperasi
Sayangnya, Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai, sampai hari ini belum membalas ataupun menjawab konfirmasi wartawan terkait siapa yang mengerjakan proyek swakelola itu dan berapa jumlah Ruangan yang akan di bangun melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Binjai.
Sebelumnya, diketahui bahwa Sekolah SMAN 6 Binjai, tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal itu lantaran pada tahun 2022 lalu telah tersorot adanya kejahatan dugaan korupsi yang dilakukan Eks Kepala Sekolah.
Kabarnya, kasus tersebut tengah menyeret Eks Kepala Sekolah, inisial IP dan bendaharanya inisial EL hingga terbukti dan di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Medan.
Peristiwa itu menjadikan contoh agar Penyelenggaraan yang bersih di sekolah SMAN 6 Kota Binjai harus di terapkan dan patut di tingkatkan agar tidak menjadi reputasi buruk di kalangan masyarakat.
Dalam kasus dugaan korupsi sebelumnya, eks Kepala Sekolah telah terbukti adanya pembelian barang-barang diduga fiktif. Barang tersebut di beli oleh Eks Kepala Sekolah kepada CV.Allysa dan CV.Mutiara yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Binjai, terbukti bahwa kedua perusahaan itu tidak ada melaksanakan jual beli barang-barang sebagai mana dimaksud dalam LPJ BOS yang dibuat oleh Sekolah SMAN 6 Binjai.
Bahkan, eks Bendahara (EL) hanya menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dengan Kwintansi Bon/Faktur serta surat pemesanan seolah-olah untuk pembelian ditandatangani oleh perusahan dengan fee sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai pembelian pada kwitansi atau bon/faktur.(Tim).