MEDAN.AnalisaOne.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah pejabat lainnya dalam dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Utara. Organisasi ini menilai, pengungkapan kasus ini baru permulaan dan harus segera diperluas hingga ke seluruh pelosok daerah.
Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution, menegaskan bahwa penetapan tersangka di tingkat pusat tidak boleh menjadi titik akhir penyelidikan.
Menurutnya, indikasi penyimpangan yang terungkap, khususnya terkait mekanisme penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengisyaratkan adanya pola yang sama yang berpotensi terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian Kejagung membongkar persoalan ini. Namun, kami juga mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan saja. Jika terbukti ada praktik jual beli titik, pengondisian yayasan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan mitra, maka dipastikan jaringannya luas dan menjangkau daerah-daerah,” ujar Fuadi di Medan, Rabu (3/6/2026).
Fuadi menyoroti bahwa Program MBG adalah program strategis nasional yang dihadirkan untuk menjamin pemenuhan gizi anak dan masyarakat luas. Ketika ditemukan indikasi korupsi di dalamnya, hal itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.
“Program ini sumber harapan bagi banyak anak Indonesia agar tumbuh sehat dan cerdas. Sangat menyakitkan jika ternyata ada oknum yang menjadikan program kemanusiaan ini sebagai lahan mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok. Ini kejahatan yang merugikan masa depan negara,” tegasnya.
Oleh sebab itu, HMI Sumut mendesak Kejagung untuk segera melebarkan sayap penyelidikan ke tingkat daerah termasuk Kordinator Wilayah SPPG Propinsi Sumatera Utara.
Seluruh jajaran pengelola BGN di daerah, operator SPPG, yayasan mitra kerja, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat atau mendapatkan keuntungan dari skema penunjukan yang bermasalah tersebut wajib dipanggil dan diperiksa satu per satu.
“Tidak boleh ada istilah aman di daerah. Prinsipnya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak ada yang kebal hukum dan tidak ada yang dilindungi. Jika pola penyimpangannya sama, maka penindakannya pun harus sama di mana pun berada,”tambahnya.
Selain mendesak proses hukum yang tuntas, HMI Sumut juga meminta pemerintah pusat melakukan perombakan total sistem pengawasan dan verifikasi mitra pelaksana. Evaluasi mendasar diperlukan agar celah-celah yang dimanfaatkan untuk bermain-main dalam penunjukan mitra dapat ditutup rapat.
“Pemerintah harus belajar dari kasus ini. Perbaiki aturan mainnya, perketat pengawasannya, dan pastikan penunjukan mitra benar-benar transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi dan kepercayaan rakyat terhadap program negara kembali runtuh,” pungkas Fuadi mengakhiri.(ri).
