Kasus COVID-19 Mengalami Penurunan, Indonesia Perlu Waspada

Medan.AnalisaOne.com I Sempat menjadi permasalahan di berbagai Negara, kini perkembangan kasus Covid-19 di Dunia telah mengalami penurunan. Perkembangan kasus covid-19 di seluruh dunia mulai menunjukan perbaikan sesudah terjadinya lonjakan akibat adanya varian delta. Meskipun demikian, Negara Indonesia perlu waspada walaupun telah mengalami penurunan sejak Juni 2020 yaitu dengan angka 769.

Tak hanya itu, Laju perekonomian di Indonesia kini perlahan membaik. Hal ini sejalan dengan keberhasilan penanganan covid-19 di Indonesia. Bahkan luncuran program- program seperti perlindungan sosial masyarakat, percepatan program vaksin dan vaksinisasi, percepatan recovery atas kebijakan pembatasan mobilitas, serta upaya penanganan pasien mendorong akselerasi penurunan kasus Covid-19.

Wajar jika penanganan covid-19 di Indonesia menjadi perbincangan hangat sejak akhir-akhir ini. Upaya penurunan dalam penanganan covid-19 di masyarakat juga terlihat rendah seperti turunnya angka kematian harian, turunnya Bed Occupancy Rate (BOR), dan Positivity rate di masyarakat.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan Negara, Sri Mulyani menyebutkan bahwa ini adalah sesuatu hal yang luar biasa bagus.

“Ini semuanya adalah hal yang luar biasa bagus karena kalau bisa diakui di seluruh negara di dalam menghadapi Delta varian, mereka tidak selalu cukup efektif dalam waktu yang relatif cepat untuk bisa menurunkan dan mengendalikan kembali, meskipun dengan jumlah vaksinasi yang cukup besar. Negara-negara di Eropa, Amerika, bahkan RRT sekarang sedang menghadapi meskipun cakupan vaksinasi mereka cukup besar,” ucap Menkeu saat pres rilis.

Menkeu menyebut pelaksanaan vaksin di Indonesia mengalami kenaikan dan progres yang sangat baik. Jumlah vaksinasi global telah mencapai 6,82 miliar dosis di 184 negara dengan rata-rata 28,6 juta dosis per hari.

“Indonesia dalam hal ini adalah negara keenam terbesar dalam jumlah yang sudah melakukan vaksinasi, baik dosis pertama maupun 2 dosis komplit,” ujar Menkeu.

Saat ini, vaksin dosis pertama telah mencapai 112,27 juta atau 41,55 persen populasi, sedangkan vaksin dosis kedua sebanyak 67,17 juta atau 24,86 persen dari populasi, dan vaksin booster sebesar 1,1 juta atau 0,41 persen populasi.

Namun dalam percepatan penanganan vaksinasi covid-19 di Indonesia telah mengalami perubahan setelah petugas kesehatan mengalami penundaan dan pembatalan vaksinasi lantaran kondisi- kondisi tertentu. Hal ini di ucapkan oleh juru bicara covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

“Kami sekarang menghimbau untuk seluruh petugas kesehatan, untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatannya. Tentunya sesuai dengan kondisi-kondisi yang akan kami sampaikan, sehingga bisa segera mendapatkan vaksinasi,” Ujarnya.

Kini Negara Indonesia telah membuat persyaratan dalam penanganan covid -19. Ada beberapa syarat vaksinasi yang telah di perbarui untuk masyarakat Indonesia yakni :

1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.

2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.

4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

– Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

– Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

Tak hanya itu saja. bagi kelompok lansia dan pengidap autoimun juga memiliki persyaratan, yakni :

1.Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.

2.Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

3.Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.

4.Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

5.Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:

– Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?

– Apa sering mengalami kelelahan?

– Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.

– Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter

– Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

Bagi lansia, jika dari pertanyaan tersebut ada 3 atau lebih dialami, maka vaksin tidak diberikan. Tetapi, jika hanya ada dua yang dialami, vaksin bisa diterima.(red).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *