Sunggal.AnalisaOne.com I Bangunan tembok terletak di jalan Medan Binjai,Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang harus jadi menjadi perhatian serius.

Pasalnya, Bangunan tembok yang saat ini masih dikerjakan oleh Pemilik terlihat menggunakan izin bangunan yang telah mati alias tahun 2018.
Dari pantauan wartawan dilokasi, terlihat bangunan tembok permanen yang di bangun pemilik diduga menggunakan izin bangunan SIMB yang mana sudah tidak berlaku dan beralih ke peraturan baru menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu menuai tanya, sebab Pemilik memasang Plank SIMB diduga kuat untuk mengklabui wartawan dan petugas agar tindak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Itu izinnya bang di pasang. Tanyakan aja langsung bang. Kami pekerja disini, gak tahu kami maslaah izin”kata Pekerja kepada wartawan.
Terlihat pada bangunan tembok baru di Jalan Medan Binjai itu menggunakan izin yang lama (SIMB) dengan judul kegiatan berbeda dan nama pemilik di coret.
Menanggapi hal ini, Seketaris Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen, Rahmad Budianto menyebutkan bahwa pemilik diduga mendirikan bangunan memakai izin yang lama yang tidak berlaku lagi saat ini.
“Itu sudah tidak berlaku, sekarang PBG, bukan SIMB. Dan ini diduga adalah bentuk kejahatan termasuk pengemplang pajak retribusi bangunan hingga harus di atensi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang” kata Rahmad.
Rahmad saat dimintai tanggapan mengungkapkan bahwa setiap pemilik bangunan baik itu rumah hunian, pabrik, tembok, dan Bangunan untuk usaha harus memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setiap pemilik Bangunan baik itu bangunan rumah, pabrik, cafe, ruko, tembok dan lainnya harus memiliki izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kalau tidak ada, apalagi pakai izin SIMB, itu dalam aturan ada masa berlakunya kalau tidak di bangun. jelas ini pengemplang pajak retribusi bangunan sehingga pemerintah di rugikan.apapagi kategori Retribusinya kan berbeda” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa terhadap bangunan kemungkinan banyak pemilik yang melakukan kecurangan dalam membangun baik itu tidak sesuai izinnya, atau melanggar Garis Sepadan Jalan, namun tidak membuat para pemilik takut lantaran diduga adanya bekingan atau setoran yang di lakukan.
“Banyak yang menyalahi izin, apalagi bangunan yang tak berizin, diduga selama pemilik masih bisa kongko-kongko aman itu. ini yang terjadi sehingga Pemerintah di rugikan.”sebutnya.
Jauh dikatakan Budi, Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya lebih serius untuk mengawasi dugaan kecurangan dalam penerbitan retribusi izin bangunan.
“Kami meminta agar APH lebih serius mengusut tuntas dugaan kejahatan penerbitan retribusi izin bangunan, sehingga didapat siapa yang membekingi dan siapa yang memberikan kewenangan untuk tidak membangun dan menyalahi izinnya” terang Budi mengakhiri.(ri).