Deli Serdang.analisaOne.com – Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah perbatasan Kelurahan Palu Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam dengan Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan.
Di bagian jembatan sungai tersebut terdapat lubang berukuran cukup besar dan dalam yang sudah dibiarkan selama satu bulan, namun belum ada tindakan perbaikan dari pihak berwenang.
Karena tidak ada penanganan resmi, warga hanya bisa berupaya sendiri memasang tanda peringatan sederhana berupa sebatang daun kelapa di sekitar lubang tersebut.
Tujuannya agar para pengendara, terutama pengguna sepeda motor, dapat melihat dan menghindari bagian jalan yang rusak itu.
Hendrawan (43), salah seorang pengendara yang melintas jalur itu, mengaku khawatir dengan kondisi jalan tersebut. Ia menyebutkan sudah ada insiden nyaris celaka akibat lubang itu.
“Kemarin malam ada seorang ibu mengendarai sepeda motor masuk ke lubang itu dan hampir terjatuh. Rodanya rusak parah dan harus dibawa ke bengkel. Saya sangat khawatir jika dibiarkan terus, bisa menimbulkan kecelakaan yang lebih serius,” ujarnya, Kamis sore, (18/6).
Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Suleno, didampingi Sekretaris Jenderal Haru Yudhistira, juga menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, lubang yang kedalamannya mencapai sekitar tiga jengkal orang dewasa itu berada di lajur dari arah Tanjung Morawa menuju Lubuk Pakam, tepat di jalur utama yang padat dilalui setiap hari.
“Jalan ini dipakai warga untuk berangkat kerja, mengantar anak sekolah, dan berbagai kebutuhan lainnya. Kondisi rusak yang dibiarkan sangat membahayakan keselamatan,” tegas Suleno.
Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan perbaikan atau menutup lubang tersebut. Ia juga berharap Gubernur Sumut memberikan perhatian serius agar tidak menunggu sampai ada korban jiwa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban segera memperbaiki bagian jalan atau jembatan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang rambu peringatan yang jelas dan mudah terlihat.
Dalam pasal 273 undang-undang yang sama, kelalaian penanganan kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:
– Denda maksimal Rp12.000.000 atau penjara maksimal 6 bulan, jika hanya menyebabkan kerusakan kendaraan atau luka ringan;
– Penjara maksimal 1 tahun, jika mengakibatkan luka berat;
– Penjara maksimal 5 tahun, jika menimbulkan korban meninggal dunia.(Syahrul Anwar)
