PLT Kadis DPMPTP Padang Pariaman Aplikasi Perizinan Online Segera Ditindak Lanjuti Dengan Baik

Batanganai.Analisaone.com I Rapat Kordinator (Rakor) dilaksanakan Hotel Grand Buana Lestari Jalan Akses BIM, Kecamatan Batang Anai dilaksanakan selama dua belas (12) kerja dari mulai tanggal 30 Oktober 2023 sampai 14 November 2023.

Kemudian Rakor dibuka secara resmi oleh Plt.Kepala DPMPTP Padang Pariaman Rifki Monrizal Nasrida Putra, SH, M.Si dan sekaligus mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bupati Padang Pariaman.Senin (30/10/2023).

Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Rifki mengatakan, Rakor dilaksanakan untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam berusaha. juga menyamakan pemahaman dan kelancaran dalam proses perizinan yang ada dengan semua OPD teknis

Dalam hal ini kami berharap melalui forum,lebih detail dan lebih teknis lagi membahas mengenai semua masalah-masalah terkait dengan Perizinan agar segera dituntaskan baik perizinan yang menggunakan aplikasi secara online,untuk segera ditindak lanjutkan,”Ucap Rifki.

Kemudian Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Rifky Monrizal SH.M,Si menjelaskan, kegiatan penyelesaian dan segala persoalan tentang hambatan perizinan berusaha berbasis resiko.

Diharapkan agar dapat menjadi solusi dalam penyelesaian masalah dan hambatan tentang perizinan berbasis resiko yang dialami oleh pelaku usaha di Kabupaten Padang Pariaman”, Tutup Rifky

Rakor menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang,Nofarianty, S.Hut., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Padang Pariaman.

Lalu diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hengki Setiawan, S.Si.,serta Ibu Nana mewakili Pimpinan PT. Bunga Mas Perkasa sebagai pelaku usaha.

Kemudian Panitia Pelaksana Sekretaris DPMTP Andri Satria Masri, S.E, M.E menyebutkan, kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; Ucap Sekretaris

Melalui rakor ini kami berharap pelaku usaha dapat memahami regulasi dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal. Sehingga dapat menjalankan kegiatan berusaha dengan lancar dan aman,” tutup mantan Kabag Prokopim itu.

Korwil Sumbar :Rahmad Syukur Sk.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *