Medan.AnalisaOne.com I Masih ingatkah dengan 1 unit mobil box Mitsubishi L300 BK 9869 CY yang ditangkap Polsek Delitua, Senin (16/01/2023) sekira pukul 04.00 WIB, lalu. Meski sudah memasuk ke 5 bulan, Polsek Delitua terkesan tidak transfaran dalam penanganan perkara tersebut. Rabu, (10/5).
Hal itu terbukti, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore, (10/5/2023), melalui pesan Whatsapp nya, mantan Kapolsek Pancur Batu itu, dan mantan Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan tidak mau menjawab.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Darma dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, SH, terlihat seperti menutupi kasus penangkapan BBM diduga ilegal yang dilakukan oleh oknum Mafia.
Hal ini terbukti berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, bahwa Polsek Deli Tua pimpinan Kompol Dedi Darma diduga telah melepaskan tersangka dengan modus penangguhan atas kasus pembawa BBM jenis Solar hingga kasus ini jalan di tempat dan hingga tidak berani membalas konfirmasi wartawan.
Sementara, Andi Kurniawan selaku Praktisi Hukum Kota Medan sangat menyayangi prilaku Polsek Deli Tua yang diduga tidak transfaran dalam menjalani penanganan perkara dugaan kasus pembelian BBM diduga Ilegal menggunakan mobil Box Mitshubishi L300 di wilayahnya.
Bahkan, sampai saat ini Polsek Deli Tua juga terkesan dan tertutup atas keberhasilannya menangkap para pelaku Mafia BBM jenis solar diduga ilegal yang saat ini marak di Kota Medan.
“Pertama kita mengapresiasi keberanian Polsek Deli Tua dalam menangkap para pelaku pembelian BBM Jenis Solar diduga Ilegal dari SPBU di Kota Medan. Namun di samping itu, kita melihat kasus ini ko bisa lama di tangani, ada apa?
Bahkan sampai saat ini saya melihat baik di medsos, di koran tidak ada pres rilis Polsek Deli Tua dalam mengungkap keberhasilannya menangkap para Mafia BBM di Kota Medan. Jadi saya tanda tanyak ini” ujar Andi.
Andi menilai bahwa kasus Pembelian BBM Jenis Solar diduga ilegal yang ditangani Polsek Deli tua kabarnya tersangkanya tidak ada, ini jadi permasalahan baru.
“Jika benar kasus Pembelian BBM Jenis Solar yang ditangkap Polsek Deli Tua tersangkanya tidak ada, ini menjadi permasalahan baru.ko bisa tersangka tidak ada????” Sebutnya.
Jauh dikatakan Andi, jika memang benar tersangka sudah tidak ada lagi di Polsek Deli Tua, maka Kapolda Sumatera Utara diminta secepatnya memanggil dan memeriksa Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Dharma hingga di copot dari jabatannya.
“Kalau memang itu yang terjadi saat ini, kita minta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Putra Panca Simanjuntak untuk segera memeriksa Kapolsek Deli Tua. Dan kita yakin dengan Kapoldasu bahwa AH saja mampu diperiksa hingga dipecat, apalagi kasus yang diduga melepaskan tersangka” Pinta Andi.(bersambung).