Sunggal.analisaOne.com I Desakan masyarakat mengatasnamakan Gabungan Kontraktor Kecil (GKK) meminta kepada Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan agar mencopot Kepala Dinas Cipta Karya sudah sapatutnya di lakukan.
Hal ini terlihat bukan karena adanya pilih kasih dan pemberian proyek ke APH saja, namun buruknya kinerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah dinilai menyebabkan keuangan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) molor.
Pantauan wartawan Bangunan tanpa izin IMB atau PBG di Kecamatan Sunggal terlihat marak. Bahkan, bangunan tanpa izin itu disebut-sebut dibackup oleh oknum pemerintahan dari Kabupaten Deli Serdang.
Terkait Bangunan Tanpa Izin, Kasatpol PP DS dan Kadis Cikataru Saling Tuding
Aksi saling tuding tentang kewenangan penindakan bangunan tanpa izin di Kecamatan Sunggal oleh Kasatpol PP DS, Marjuki dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rahmadsyah menyebabkan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi IMB atau PBG.
Sebab, Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marjuki saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa penindakan bangunan tanpa IMB atau PBG di Kecamatan Sunggal harus menunggu SOP dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
“Terkait tanpa PBG, bahwa mungkin dalam waktu dekat ini pihak Cipta Karya akan membuat SOP nya, karna pengawasan PBG ada di dinas Cipta Karya” ujar Marzuki melalui pesan whatshap.
Berbeda dengan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rahmadsyah saat kunjungannya ke Desa Medan Krio beberapa waktu lalu. justru Rahmadsyah mengatakan kepada wartawan bahwa terkait maraknya bangunan tanpa izin di Kecamatan Sunggal itu kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Penindakan perda itu siapa???.
Bukan kami (Cikataru).jadi Satpol PP yang berwenang untuk melakukan penindakan bangunan tanpa izin.terkait SOP yang dimaksud itu, tidak ada sama kami.itu orang satpol langsung” sebut Rahmadsyah.(bersambung).