MEDAN.AnalisaOne.com I Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api Indonesia meminta Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara dan Panitia seleksi hingga pihak sekolah untuk melakukan verifikasi data dan pendaftaran ulang bagi peserta didik yang lulus seleksi jalur zonasi dilakukan secara objektif, Agar tidak adanya tumpang tindik berkas serta pemalsuan surat keterangan domisili.
“Kami meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, panitia seleksi dan pihak sekolah agar verifikasi data yang sedang berlangsung dari 30 Juni hingga 6 Juli 2020 nanti, bisa secara objektif melakukan pemeriksaan data-data siswa sesuai zonasi dan surat keterangan (suket) dari Kelurahan,” ungkapkan Ketua LSM Bara Api Indonesia, M. Dani Damanik SE, didampingi Ketua Tim Investigasi Arnold Marpaung S.Sos kepada AnalisaOne.com, Rabu (2/7/2020) di salah satu warkop di Medan.
Ditambahakan M. Dani Damanik SE menambahkan bahwa sesuai pertemuan pada 30 Juni 2020 kemarin di lantai 2 Kantor Dinas Pendidikan Pemprovsu Jalan Cik Ditiro Kota Medan, bahwa prihal adanya dugaan Suket yang palsu yang beredar secara masif di hari pendaftaran terakhir.
“PPDB Sumut dan hasil pertemuan dengar pendapat terhadap Ketua PPDB tidak ditemukan solusi yang dapat mencari pencari dugaan kecurangan tersebut,” jelasnya.
Bahkan ia mengatakan bahwa pihak panitia menjawab, bahwa mereka sebagai penerima data sesuai dengan dikirimkan pihak siswa mendaftarkan secara online dan bukan ranah mereka soal penyimpangan.
“Bagaimana mungkin sebagai panitia tidak bisa melakukan penindakan atas penyimpangan adanya pemalsuan suket sebagai syarat pendaftaran, seharusnya sebelum diumumkan hasil kelulusan sisiwa PPDB Sumut panitia dengan unsur terkait ,” tambah M.Dani Damanik SE lagi.
Maka dalam keterangan panita tersebut, LSM Bara Api Indonesia sangat kecewa dimana mereka sebagai panita tidak lebih sebagai peginput data, karena menurut LSM Bara Api Indonesia panitia seleksi PPDB dibentuk atas dasar kualifikasi induvidu yang terlibat.
“Namun hasil yang diperoleh sesuai sistim zonasi tersebut tak relevan,” ucapnya lagi.
M.Dani Damanik SE juga menambahkan lagi bahwa bagaiman mungkin satu sekolah tersebut diterima dengan 270 siswa masing-masing dengan rata-rata zonasi jarak tidak lebih dari 1 kilometer.
“Maka kami meminta Gubernur Sumatera Utara melakukan Evaluasi kepanitian PPDB Sumut dan meminta pihak kepolisian untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan surat keterangan keaslian domisili caon sisiwa dalam penerimaan jalur PPDB yang tidak objektif ini, karena dilakukan dengan cara masif,” harapnya.(ri).