Oknum Kades di Kecamatan Sunggal Dilapor ke Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Sunggal.AnalisaOne.com I Salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Resmi dilaporkan Ade Mustika Suryani ke Polrestabes Medan terkait dugaan membuat keterangan Palsu didalam akta autentik. yakni penerbitan surat pelepasan tanah dengan cara ganti rugi, terletak di Dusun V Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (1/3).

Ade melaporkan Kades Desa Tanjung Gusta, Kawi Bowo beserta stafnya ke Polrestabes Medan lantaran diduga terbukti telah memalsukan keterangan surat pelepasan ganti rugi hak tanah Nomor : 593.83/033/1999, tanggal 4 Maret 1999.

Dari kejadian itu, Ade Mustika Suryani saat didampingi kuasa hukumnya, M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Muhammad Ilham, SH dan Imam Munawir Siregar SH mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000.

“kami selaku kuasa hukum dari pelapor Ade Mustika Suryani meminta kepada penyidik Polrestabes agar mengungkap kejahatan ini, apalagi melibatkan oknum Kepala Desa dan pemilik tanah yang diduga kuat tidak ada orangnya atau fiktif,” ungkap M. Sa’i Rangkuti, SH.MH kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun, Ade mengaku telah memiliki tanah tersebut berdasarkan surat pernyataan melepaskan hak atas tanah/ganti rugi Nomor : 593.83/033/1999 dengan luasĀ  tanggal 4 Maret 1999 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Gusta dengan luas +- 183,60 M2.

Dilokasi, Ade dulunya sempat memberikan kepercayaan kepada salah seorang warga yang diketahui bernama Ucok Lubis untuk menguasai dan mengusahai tanah untuk bercocak tanam.

Akan tetapi, Ade merasa terkejut sekitar bulan Desember 2021 saat Ade Mustika Suryani mengunjungi lokasi tanah tersebut. Pantauan Ade di lokasi, diatas objek tanah miliknya telah ditempati dan dibangun bangunan oleh salah seorang bernama Fatwa

“Akhirnya klient kami mendapat keterangan dari Fatwa, bahwa dirinya membeli tanah tersebut dari Muhammad Thaib Isa, sekitar tahun 2019, makanya Fatwa mendirikan bangunan,” ungkap M Sai Rangkuti

Saat itu juga, Ade Mustika Suryani yang merasa dirugikan, akhirnya mendatangi pihak Kepala Desa Tanjung Gusta, namun Ade Mustika Suryani seakan tak digubris oknum Kepala Desa Tanjung Gusta.

“Klien kami telah berulangkali Klient mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Tanjung Gusta, agar memanggil para pihak yang sempadan, akan tetapi permohonan klient tidak digubris,” kata M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH.

Lantaran tidak digubris oleh Kepala Desa Tanjung Gusta, akhirnya Ade Mustika Suryani bersama kuasa hukumnya langsung melaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/796/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan dengan terlapor oknum Kepala Desa Tanjung Gusta, Kawibowo dan M Thaib Isa.

“Klient kami juga telah mendapatkan foto copy alas Hak Muhammad Thaib Isa dan ternyata diduga kuat Muhammad Thaib Isa dan Kawibowo, Oknum Kepala Desa membuat keterangan palsu didalam akta autentik, sehingga dengan dasar itu akhirnya melaporkan ke Polrestabes Medan,” tandas M Sai Rangkuti.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *