Medan.AnalisaOne.com I Dugaan kasus jual beli jabatan yang tergolong dalam kepentingan di Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang masih di sorot.

Sebab, satu hari meninggalkan jabatan sebagai Bupati Deli Serdang, H.Yusuf Siregar malah melakukan rotasi jabatan kepada beberapa jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang hingga menuai protes dari kalangan wartawan, LSM dan Lembaga Hukum.
Bahkan,dugaan kejahatan yang dilakukan oleh H.Yusuf Siregar menjadi perbincangan hangat di Sumatera Utara hingga di sampaikan atau dilaporkan oleh Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Kota Medan ke Kementerian Dalam Negeri dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di tindaklanjuti.
Ketua Umum Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Kota Medan, Iqbal Tarigan menyebut bahwa plantikan itu adalah suatu pelanggaran yang mengakibatkan Kecacatan Prosudural sebagai mana surat menteri dalam Negeri no.100.2.1.3/1575/SJ/ Perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dimana menurut Iqbal, Surat Keputusan Bupati Deli Serdang tentang pengangkatan dan pemberhentian ASN Jajaran Pemkab Deli Serdang harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang telah di atur oleh Menteri Dalam Negeri.
“Bupati seharusnya mengangkat, memindahkan, memberhentikan atau memutasi ASN harus mengacu kepada Aturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UU nomor 5 tahun 2014, PP No. 11 tahun 2017, PP No. 40 tahun 2019 dan peraturan -peraturan lainnya yang berkaitan. Hal ini telah diakomodir oleh surat Mendagri tersebut, sehingga Bupati Deli Serdang sebaiknya membatalkan kedua SK tersebut sebagaimana yang di amanatkan asas “Contrarius Actus”sebut Iqbal.
Jauh Iqbal menilai bahwa Bupati Deli Serdang secara nyata dan terang mengenyampingkan segala macam aturan hukum yang temuat dalam Surat Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ/ Perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Artinya Bupati Deli Serdang, H.Yusuf Siregar secara terang-terangan dan nyata mengenyampingkan aturan yang telah di buat oleh Mendagri, dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 236 Tahun 2024 tanggal 22 April 2024 dan Keputusan Bupati Deli Serdang nomor 237 tahun 2024 tanggal 22 April 2024. Dan ini nantinya akan berpotensi menyebabkan lahirnya sengketa hukum dan menjadi konflik berkepanjangan” kata Iqbal.
Sayangnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang,H.Timur Tumanggor yang di mintai tanggapan oleh wartawan terkait adanya surat yang dilayangkan oleh ketua Biro Pelayanan Hukum Kota Medan,Iqbal Tarigan,SH kepada Menteri Dalam Negeri yang di tembuskan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan orang nomor satu Pemkab Deli Serdang, H Yusuf Siregar yang dinilai menyalahi aturan, tidak berani menjawab.
Begitu juga dengan PJ Bupati Deli Serdang, Wirya Arahman saat dimintai tanggapan oleh wartawan atas surat yang dilayangkan oleh Ketua Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Kota Medan, Iqbal Tarigan terkait pelantikan ASN diduga sarat Kepentingan, juga tidak mau menjawab.
Pun begitu, Iqbal Tarigan, SH meminta agar Eks Bupati Deli Serdang H.Yusuf Siregar harus diperiksa lantaran disinyalir sebagai pelaku kejahatan jual beli jabatan.
“Kita minta agar Eks Bupati Deli Serdang, H.Yusuf Siregar diperiksa atas dugaan jual beli jabatan yang mana pelantikan itu disaat satu hari berakhirnya tugas sebagai Bupati Deli Serdang” pinta Iqbal saat berdiskusi dengan wartawan.(Bersambung).