Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan Kecurangan saat Pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sudah mulai terjadi. Wajar, dugaan pesanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Desa Medan Krio sudah bukan rahasia umum lagi.Rabu, (14/2).
Dimana salah seorang pria mengaku warga Desa Paya Geli kedapatan menggunakan C6 orang lain untuk melakukan pencoblosan di TPS 8, Dusun II, Medan Krio. Padahal, warga tersebut bukan penduduk atau berindentitas di Desa Medan Krio.
Alhasil,pria yang tidak mau menyebutkan namanya ini harus di amankan oleh pihak Panitia Pengawas TPS ke Kantor Desa Medan Krio guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penjelasannya pria tersebut mengaku bahwa dirinya berani melakukan itu lantaran adanya dugaan pesanan oleh salah seorang caleg dari Partai Nasdem.
“Saya bukan warga sini pak.saya ada disuruh dari partai Nasdem” ujarnya.
Sementara, Ketua PPS Desa Medan Krio,Sandy yang dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan belum mau menjawab.
Begitu juga dengan Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Uswahtun juga tidak mau menjawab dan hanya di baca saja.
Berbeda dengan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Sunggal, Kamal Idris. Justru Prilaku pria yang kedapatan ingin mencoblos di TPS 8 Desa Medan Krio menggunakan C6 orang lain bukan merupakan suatu pelanggaran dan tidak diberikan sanksi.
“Itu belum melakukan pelanggaran dia, meskipun saat mau masuk ke TPS di periksa bahwa C6 nya punya orang lain, tapi perbuatan itu tidak terjadi karena tertangkap oleh petugas” sebut Kamal.
Saat di sebutkan oleh wartawan bahwa itu sudah masuk kedalam pidana, Kamal Idris kembali menyebutkan bahwa bukan sebuah pelanggaran.
“Jadi saya tegaskan itu belum masuk dalam pelanggaran pemilu. Karena belum dilakukan pencoblosan” ujarnya mengakhiri.(ri).