DELI SERDANG.Analisaone.com – Komitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau dibuktikan langsung oleh pimpinan jajaran.
Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., memimpin langsung tim turun ke lapangan dan berhasil menangkap dua warga Desa Purwodadi yang diduga menyalahgunakan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (25/9/2026).
Operasi ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di Dusun II, Desa Purwodadi.
Tanpa menunggu lama, Kapolsek langsung memimpin tim yang beranggotakan Kanit Reskrim IPDA Sayid Yasir Alattas, S.H., M.H., serta personil AIPDA Hendriansyah Sipantu, AIPDA J. Hutabarat, BRIPKA Edi Gunawan, BRIGPOL Galang Ap Sinaga, dan BRIGPOL Maulana Lubis, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat, petugas mendapati dua orang yang sedang melakukan transaksi mencurigakan.
Tim segera bertindak dan mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara. Mereka adalah IR alias Tepos (41) dan IS.S alias Doyok (26), keduanya warga Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisi sabu,1 kotak kacamata hitam merk Volvo, 3 pipet plastik yang digunakan sebagai alat bantu, 2 blok plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp108.000 yang diduga hasil penjualan.
Sementara satu paket sabu ditemukan di saku celana kanan milik IR alias Tepos, untuk kepentingan lanjut barang bukti lainnya diamankan di lokasi tempat IS.S alias Doyok berada.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polsek Pagar Merbau untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan sesuai jalur hukum yang berlaku.(rul).
